Puji Kinerja Kejagung Tangani Kasus Jiwasraya, Pakar: Buru Semua Aset Terpidana di Luar Negeri

- 19 November 2020, 07:08 WIB
Kantor PT. Asuransi Jiwasraya.
Kantor PT. Asuransi Jiwasraya. /Galih Pradipta/Antara

PR DEPOK – Pakar hukum pidana dan tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih memuji kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia menilai Kejagung bekerja secara maraton dalam mengusut kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Meski demikian, Yenti berpendapat bahwa Kejagung masih perlu melanjutkan koordinasi dengan kepolisian dalam perburuan aset-aset di luar negeri milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat.

Baca Juga: Ditargetkan Siap Produksi Akhir Tahun 2021, Pengembangan Vaksin Merah Putih Alami Percepatan

Menurutnya, perburuan tersebut perlu dilakukan bukan hanya untuk dana pengganti sebagaimana vonis pada pengadilan negeri, yakni sebesar Rp16 triliun untuk kedua terpidana tersebut.

Akan tetapi, perburuan itu juga diperlukan sebagai upaya penelusuran apakah benar dugaan terpidana juga terlibat pada pembobolan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri).

“Sangat memungkinkan penegak hukum untuk melacak aset Bentjok dan Heru hingga ke luar negeri dalam hal kasus korupsi dan TPPU,” tutur Yenti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Puan Maharani Harap Muhammadiyah Tetap Loyal dan Konsisten dalam Memajukan Islam Berkemajuan

Terlebih lagi, menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan kerja sama hampir ke seluruh negara untuk memudahkan pelacakan dana hasil korupsi.

Hal itu membuat penegak hukum dapat menelusuri aliran dana dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilarikan ke luar negeri.

“Negara kita telah mengantisipasi untuk pelacakan aliran dana hingga ke luar negeri, PPATK telah melakukan kerja sama hampir ke seluruh negara di dunia,” ujarnya.

Baca Juga: Mantan Penjaga Ruang Publik Ramah Anak Lakukan Kejahatan Seksual, Polisi Akan Tes Kejiwaan Pelaku

Sebagaimana diketahui, Bentjok dan Heru telah dijatuhi hukuman pidana seumur hidup dan membayar uang pengganti Rp16 triliun oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Diyakini kedua orang tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya.

Untuk diketahui, besaran uang pengganti yang wajib dibayar Bentjok yakni Rp6 triliun, sedangkan Heru Hidayat diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp10 triliun.

Baca Juga: Mamah Dedeh Positif Covid-19, Sang Anak Ungkap Ibunya Masih Jalani Perawatan dan dalam Kondisi Baik

Bilamana dalam waktu satu bulan setelah perkara mendapat kekuatan hukum tetap (inkrah) terpidana tidak melakukan pembayaran, maka negara akan menyita harta benda terpidana secara paksa dan akan dilelang guna menutupi uang pengganti.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah