Dianggap Harus Berdiri Sendiri, DPD Keluarkan 7 UU dari Omnibus Law, Termasuk Pers dan Pendidikan

- 19 November 2020, 09:45 WIB
Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti. /Antara
 
PR DEPOK - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyebut lembaga tinggi negara ini berhasil mengeluarkan tujuh undang-undang dari Omnibus Law.
 
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam agenda FGD Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Isu Strategis Daerah, di IAIN Sultan Amai Gorontalo, Rabu, 18 November 2020.
 
La Nyalla mengatakan sesuai konstitusi dan UU MD3, DPD RI terlibat dalam pembahasan RUU di fase pertama.
 
 
Namun pada fase kedua saat RUU akan disahkan yang terlibat hanya DPR dan pemerintah.
 
"Terkait pembahasan RUU Omnibus Law, DPD sudah terlibat di fase pertama. DPD bahkan telah menyampaikan beberapa masukan dan kajian serta pendapat saat pembahasan daftar inventarisasi masalah," kata dia dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Kamis, 19 November 2020.
 
La Nyalla menambahkan, tercapainya keberhasilan mengeluarkan tujuh undang-undang dari 79 UU yang akan dilebur di dalam Omnibus Law berkat kerja keras sejumlah pihak.
 
 
Pihak tersebut antaralain anggota DPD RI, khususnya yang bertugas di alat kelengkapan, dan para senator yang bertugas di Panitia Perancang Undang-Undang atau PPUU.
 
Tujuh undang-undang itu adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
 
Kemudian, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
 
 
"Ini perjuangan maksimal yang telah kami lakukan dalam fungsi dan peran legislasi yang diberikan kepada DPD RI sesuai konstitusi," ujarnya.
 
Selain itu, La Nyalla juga menjelaskan alasan tujuh UU tersebut didorong untuk tidak dilebur dalam Omnibus Law.
 
"Karena, kami memahami bahwa semangat Omnibus Law ini adalah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, sehingga menurut kami, keberadaan Undang-Undang Pers, Pendidikan, Guru dan Dosen serta lainnya, masih diperlukan untuk berdiri sendiri,” tuturnya.
 
 
Sementara itu, hadir sebagai pemateri utama dalam FGD tersebut adalah senator asal Gorontalo yang juga Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
 
Acara tersebut juga dihadiri Rektor IAIN Gorontalo Lahaji Haedar, Senator Gorontalo lain yang hadir seperti Abdurahman Abubakar Bachmid dan Rahmijati Yahya.
 
Sedangkan senator dari luar Gorontalo yang hadir adalah Dajar Alkatiri (Sulut), M Sum Indra (Jambi), Asyera Respati (NTT), Fadhil Rahmi (Aceh), Zainal Arifin (Kaltim), Ibnu Halil (NTB), Gusti Ngurah Arya (Bali), Adilla Aziz (Jatim), dan Ahmad Bastian serta Bustami Zainudin (Lampung).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x