PR DEPOK - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa undangan klarifikasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilayangkan karena keterangannya diperlukan dalam penyelidikan.
Keterangan tersebut terkait kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab pada Sabtu malam, 14 November 2020 lalu.
"Penyidik menganggap keterangan gubernur dibutuhkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Kamis, 19 November 2020.
Baca Juga: Ketua DPD Sebut Indonesia Berutang Banyak ke Muhammadiyah, Salah Satunya untuk Pembangunan SDM
Tubagus juga menjelaskan salah satu keterangan Anies Baswedan yang diperlukan penyidik adalah mengenai status Jakarta pada saat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa tersebut dilaksanakan.
"Status DKI saat kegiatan dilaksanakan itu seperti apa, Apa PSBB-kah? PSBB transisikah? Apa tidak ada PSBB-kah? karena apa?" ujar dia.
Ia juga menjelaskan, salah satu materi yang rencananya akan disidik adalah Pasal 93 UU Kekarantinaan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 19 November 2020: Aquarius Harus Jauhi Pikiran Negatif dan Coba Bermeditasi
Kemudian, kata dia, salah satu pihak yang mempunyai kompetensi terkait materi tersebut adalah gubernur.
"Siapa yang bisa jawab ini? Salah satunya adalah gubernur, di samping pertanyaan lain seperti upaya dan lainnya," kata Tubagus.
Diketahui, Polda Metro Jaya, Selasa, telah mengklarifikasi sebanyak 14 orang saksi terkait kerumunan massa pada Sabtu malam di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemdikbud yang Tayang di TVRI untuk Kamis 19 November 2020
Selanjutnya, 14 orang yang diundang untuk memberikan klarifikasi tersebut, sudah ada 10 orang yang hadir.
Pihak yang diundang itu dibagi dalam tiga elemen yakni Pemprov DKI Jakarta, pihak penyelenggara acara dan tamu yang hadir dalam kerumunan massa di rumah HRS.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Baca Juga: Guna Wujudkan Ekonomi Indonesia yang Berdikari, Puan Maharani Sebut Bisa Maksimalkan dengan Cara Ini
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) HRS juga akan segera dipanggil oleh penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi karena pernikahan anaknya bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan.
Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.
Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Penanganan Covid-19, Biro Hukum Pempov DKI dan beberapa tamu yang hadir.
Acara tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan kegiatan yang menjadi tempat berkumpulnya massa dalam jumlah besar.***