Soroti Pemeriksaan Anies Baswedan, Fadli zon: Tidak Ada Pasal yang Dapat Pidanakan Gubernur DKI

- 19 November 2020, 11:40 WIB
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR , Fadli Zon.
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR , Fadli Zon. /Instagram @fadlizon

PR DEPOK  Baru-baru ini, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon, kembali melontarkan tanggapannya terkait pemeriksaan yang dilakukan Polri terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Sebelumnya, Fadli Zon juga menilai bahwa dipanggilnya Anies ke Polda Metro Jaya adalah hal yang diskriminatif, mengingat tidak ada gubernur atau kepala daerah lain yang diperiksa atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Fadli Zon pun menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada pasal-pasal yang dapat mempidanakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca Juga: Vaksin Belum Penuhi Standar yang Ditentukan, PKS Dukung BPOM Tunda Izin Penggunaan hingga Awal 2021

Pernyataan ini ia sampaikan melalui video di kanal YouTube miliknya.

“Tidak ada pasal-pasal yang menunjukkan pemidanaan itu, dalam hal ini termasuk kepada Gubernur DKI Jakarta,” tutur Fadli Zon seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube Fadli Zon Official.

Tak hanya itu, Fadli Zon pun menyampaikan bahwa polisi seharusnya tidak dapat melakukan pemanggilan terhadap Gubernur.

Baca Juga: Pekerja Perempuan Menurun di Tahun 2020, Menkeu Sebut Pandemi Covid-19 Tingkatkan Ketimpangan Gender

Menurutnya, itu seharusnya menjadi kewenangan Kemendagri.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah