PR DEPOK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakkan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.
Disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, saat ditemui di Jakarta, instruksi Mendagri ini mengatur sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.
Safrizal menuturkan, instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet pada Senin, 16 November 2020 lalu.
Baca Juga: Bikin Bangga! Film Animasi Anak Bangsa 'Battle of Surabaya' Diputar di Festival Budaya Argentina
Dalam rapat tersebut, Jokowi menegaskan agar aturan terkait protokol kesehatan Covid-19 ditegakkan dengan konsisten.
Jokowi pun menekankan agar dalam hal penanganan Covid-19 ini, keselamatan rakyat menjadi hal yang utama.
"Pandemi Covid-19 ini merupakan bencana non alam yang bersifat global dan nasional, sehingga untuk dapat mengendalikan pandemik dan dampak sosial, ekonomi"
Baca Juga: Bantah Bakar Hutan di Papua untuk Buka Lahan, Korindo Group: Kabar Bohong untuk Hancurkan Industri
“Di mana lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, daerah serta seluruh elemen non pemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini," ujar Safrizal, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.