Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.
Baca Juga: Soal Instruksi Pencopotan Daerah dari Tito Karnavian, DPRD DKI: Harus Diskusi Dulu dengan Ahli HTN
Selanjutnya, pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.***