Bergerak Cepat, Satpol PP DKI Jakarta Dalami Sanksi Kerumunan Massa di Tebet dan Pondok Ranggon

- 20 November 2020, 16:17 WIB
Ilustrasi kerumunan massa.*
Ilustrasi kerumunan massa.* /Pixabay/Free-Photos./

"Prinsipnya semua yang melanggar akan diberikan sanksi. Semua sedang dicek kembali semuanya. Jadi semua akan diberikan sanksi," ujar Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza).

Ariza mengungkapkan, bahwa sanksi untuk kerumunan massa di Tebet dan Pondok Ranggon tersebut kemungkinan akan berupa denda, serta akan ditangani langsung oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Baca Juga: Selesai Dilantik, Kapolri Jenderal Idham Azis Beri Pesan kepada 8 Kapolda Baru

"Ya betul. Ada sanksi denda nanti," kata Ariza.

Sebelumnya,Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 juta pada acara pimpinan FPI Rizieq Shihab di Petamburan yakni pernikahan putrinya sekaligus Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, pada Sabtu, 14 November 2020.

Acara yang menimbulkan kerumunan di tengah PSBB transisi DKI Jakarta tersebut, dikabarkan dihadiri massa hingga mencapai 7.000 orang.

Untuk acara Maulid di Tebet, bahkan juga turut dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Baca Juga: Cek Fakta: Tiongkok Diklaim Beri Ultimatum ke Indonesia Berkaitan dengan Insiden 98, Simak Faktanya

Dalam penjatuhan sanksi kerumunan massa di Tebet dan Pondok Ranggon, Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan dasar hukum Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Serta kemungkinan akan didenda masing-masing, Rp50 juta.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x