Bergerak Cepat, Satpol PP DKI Jakarta Dalami Sanksi Kerumunan Massa di Tebet dan Pondok Ranggon

- 20 November 2020, 16:17 WIB
Ilustrasi kerumunan massa.*
Ilustrasi kerumunan massa.* /Pixabay/Free-Photos./

PR DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta tengah mendalami sanksi terhadap kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet serta Pondok Ranggon yang juga dihadiri oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Ya, itu (sanksi) sedang kita dalami seperti apa, yang jelas segala pelanggaran protokol kesehatan itu, pasti ada sanksi disiplinnya," ucap Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Tindakan ini mengikuti apa yang telah disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria yang menyebutkan, bahwa kerumunan massa di Tebet dan di Pondok Ranggon akan dapat dikenakan sanksi seperti keramaian yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Struktur Pasar Berubah di Masa Covid-19, Pertamina Diminta Antisipasi sebagai Prioritas Titik Pijak

Jika mengacu pada sanksi terhadap kejadian kerumunan massa di Petamburan, kemungkinan besar sanksi denda kerumunan massa di Tebet dan Pondok Ranggon akan dikenakan denda masing-masing Rp50 juta.

Arifin menuturkan, meskipun di Petamburan terdapat dua acara, yakni peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri pimpinan FPI Rizieq Shihab, sanksi denda tetap Rp50 juta pada saat itu.

"Denda itu tidak dipisah-pisah, kan satu rangkaian (satu tempat dan satu waktu/sekaligus), jadi kami anggap kegiatannya sama," kata Arifin.

Baca Juga: Dibagikan Netizen, Instagram Resmi Paus Fransiskus 'Terciduk' Menyukai Unggahan Model Seksi Brasil

Pasca pemberian sanksi untuk kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh kerumunan massa yang timbul di Jakarta selama PSBB transisi, akan dijatuhi sanksi termasuk di Tebet dan Pondok Ranggon.

"Prinsipnya semua yang melanggar akan diberikan sanksi. Semua sedang dicek kembali semuanya. Jadi semua akan diberikan sanksi," ujar Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza).

Ariza mengungkapkan, bahwa sanksi untuk kerumunan massa di Tebet dan Pondok Ranggon tersebut kemungkinan akan berupa denda, serta akan ditangani langsung oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Baca Juga: Selesai Dilantik, Kapolri Jenderal Idham Azis Beri Pesan kepada 8 Kapolda Baru

"Ya betul. Ada sanksi denda nanti," kata Ariza.

Sebelumnya,Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 juta pada acara pimpinan FPI Rizieq Shihab di Petamburan yakni pernikahan putrinya sekaligus Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, pada Sabtu, 14 November 2020.

Acara yang menimbulkan kerumunan di tengah PSBB transisi DKI Jakarta tersebut, dikabarkan dihadiri massa hingga mencapai 7.000 orang.

Untuk acara Maulid di Tebet, bahkan juga turut dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Baca Juga: Cek Fakta: Tiongkok Diklaim Beri Ultimatum ke Indonesia Berkaitan dengan Insiden 98, Simak Faktanya

Dalam penjatuhan sanksi kerumunan massa di Tebet dan Pondok Ranggon, Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan dasar hukum Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Serta kemungkinan akan didenda masing-masing, Rp50 juta.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x