Terkait Sanksi Pemberhentian Kepala Daerah dari Mendagri, Pakar Hukum Sebut Tidak Lampaui Kewenangan

- 21 November 2020, 07:00 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /PMJ News

PR DEPOK – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga Umbu Rauta menyebut bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian tidak melampaui kewenangannya

Pernyataan tersebut terkait keputusan Tito saat mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Menurutnya, instruksi tersebut bertujuan mengingatkan para kepala daerah mengenai sanksi pemberhentian apabila melanggar aturan perundang-undangan terkait pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Berikut Daftar Harga Emas di Pegadaian pada Sabtu, 21 November 2020

“Instruksi Mendagri itu justru diperlukan di tengah krisis pandemi, guna menekankan asas akuntabilitas fungsi kepala daerah,” kata Umbu dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia menyatakan bahwa instruksi Mendagri tersebut merupakan penegasan terhadap kewajiban para kepala daerah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota untuk menjaga keselamatan rakyat di masa pandemi Covid-19.

“Instruksi Mendagri itu sangat tepat diterbitkan di tengah krisis pandemi saat ini,” tuturnya.

Baca Juga: Pangdam Jaya Copot Baliho Habib Rizieq, PMJ: Pasang Spanduk di Ruang Publik Ada Aturannya!

Penyandang gelar doktor hukum tersebut menilai tujuh regulasi yang menjadi rujukan Instruksi Mendagri tersebut juga sangat relevan terhadap pencegahan penularan Covid-19.

Menurut penilaiannya, langkah menerbitkan instruksi demikian itu produktif bagi efektivitas pemerintahan daerah sesuai semangat sistem presidensial.

Seperti diketahui, Tito menerbitkan instruksi kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mengingatkan bahwa para kepala daerah wajib mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan, termasuk perundang-undangan yang terkait dengan pengendalian dan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Guna Hindari Benturan, Sekda Bogor Sebut 'Sengaja' tak Bubarkan Massa Habib Rizieq di Megamendung

Dalam Instruksi Mendagri tersebut dinyatakan bahwa ada tujuh ketentuan perundang-undangan terkait dengan pengendalian Covid-19.

Ketujuh ketentuan tersebut meliputi tiga UU, satu peraturan pemerintah, satu peraturan presiden, dan dua peraturan menteri.

Ketidaktaatan terhadap ketentuan perundang-undangan tersebut, sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengakibatkan sanksi pemberhentian yang diatur pada pasal 78 ayat 1 huruf c dan pasal 78 ayat 2 huruf c.

Baca Juga: Demi Menangkan Paslon Eri-Armudji, Giring Ganesha: Siap 'Tempur di Udara', Kembangkan Konten Kreatif

Menurutnya, Mendagri sebagai pembina dan pengawas kepala daerah, memiliki kewenangan menerbitkan Instruksi Mendagri No 6 tahun 2020 tersebut.

Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020 itu memberi peringatan kepada kepala daerah untuk melaksanakan kewajibannya di dalam UU jika tidak ingin dikenakan sanksi sesuai pasal 78 UU 23 Tahun 2020.

“Instruksi menteri merupakan instrumen administrasi pemerintahan yang bersifat hierarkis, sangat tepat dan memang diperlukan saat ini mengingat fakta adanya pelanggaran protokol kesehatan oleh banyak kepala daerah,” kata Umbu.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x