Tak Miliki AD ART, Kemendagri Pastikan FPI Bukan Lagi Berstatus Ormas

- 22 November 2020, 07:58 WIB
Imam Besar  FPI Habib Rizieq Shihab (tengah).
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah). /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc

PR DEPOK - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq telah kembali ke Indonesia.

Pria yang juga berperan sebagai pendiri FPI ini telah berangkat dari Jeddah, Arab Saudi dengan penerbangan langsung ke tanah air.

Habib Rizieq telah tiba di Indonesia pada Selasa, 10 November 2020 lalu.

Baca Juga: Sambut Pilkada Kota Depok 2020: Berikut Program Unggulan Janji Kampanye Calon Pasangan Idris-Imam

Usai tiba di tanah air, Habib Rizieq menyelenggarakan sejumlah agenda di tanah air salah satunya acara maulid Nabi Muhammad SAW, dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta dengan mengundang sebanyak 10.000 tamu undangan.

Sebelumnya, acara yang digelar oleh Habib Rizieq tersebut telah dinyatakan melanggar protokol Covid-19.

Selain acara tersebut, terdapat sejumlah baliho Habib Rizieq yang kemudian di bongkar oleh TNI hingga terdapat usulan pembubaran FPI dari Pangdam Jaya.

Baca Juga: Sambut Pilkada Kota Depok 2020: Berikut Program Unggulan Janji Kampanye Calon Pasangan Pradi-Afifah

Menanggapi status FPI di Indonesia saat ini mendapat respon dari Kementerian Dalam negeri (Kemendagri).

Front Pembela Islam (FPI) bukan lagi berstatus organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x