FPI Tak Lagi Berstatus Ormas, Kemendagri: Harusnya Tidak Boleh Ada Kegiatan Apa-apa

- 22 November 2020, 10:40 WIB
Imam Besar  FPI Habib Rizieq Shihab (tengah).
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah). /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc

PR DEPOK - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq telah kembali ke Indonesia.

Pria yang juga berperan sebagai pendiri FPI ini telah berangkat dari Jeddah, Arab Saudi dengan penerbangan langsung ke tanah air.

Habib Rizieq telah tiba di Indonesia pada Selasa, 10 November 2020 lalu.

Baca Juga: Saat 1 Cincin Membuat Seisi Dunia Heboh, Sinopsis The Lord of the Rings: The Fellowship of the Ring

Usai tiba di tanah air, Habib Rizieq menyelenggarakan sejumlah agenda di tanah air salah satunya acara maulid Nabi Muhammad SAW, dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta dengan mengundang sebanyak 10.000 tamu undangan.

Sebelumnya, acara yang digelar oleh Habib Rizieq tersebut telah dinyatakan melanggar protokol Covid-19.

Selain acara tersebut, terdapat sejumlah baliho Habib Rizieq yang kemudian di bongkar oleh TNI hingga terdapat usulan pembubaran FPI dari Pangdam Jaya.

Baca Juga: Syuting Black Panther 2 Dimulai Juli 2021, Marvel: Hanya Ada 1 Chadwick dan Dia Tak Bersama Kami

Menanggapi status FPI di Indonesia saat ini mendapat respon dari Kementerian Dalam negeri (Kemendagri).

Front Pembela Islam (FPI) bukan lagi berstatus organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x