Perhatikan! Berikut Aturan dari Polri agar Pertandingan Piala Menpora 2021 Dapat Tetap Digelar

- 21 Maret 2021, 14:15 WIB
Piala Menpora 2021.
Piala Menpora 2021. /Dok. PSSI.

PR DEPOK – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Polri memastikan Piala Menpora akan mulai digulirkan pada Minggu, 21 Maret 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto pun menegaskan, bahwa pihak kepolisian berhak menghentikan laga pada Piala Menpora jika terjadi pelanggarn prokes.

Sebelumnya, pihak Kemenpora telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder, seperti PSSI, PT LIB, hingga Polri, guna memastikan Piala Kemenpora dapat berlangsung dengan aman dari Covid-19.

Baca Juga: Tetiba Sindir Pemerintah Jokowi Soal Gaji PNS, Haikal Hassan: Hanya Era Gus Dur dan SBY Gaji PNS Naik

"Tak perlu khawatir, ini kan hanya uji coba, polisi berhak menghentkan laga jika terjadi pelanggaran prokes saat gelaran piala Menpora," kata Gatot pada Sabtu, 20 Maret 2021 kemarin.

Untuk diketahui, pihak Polri memberikan sejumlah syarat agar pertandingan Piala Menpora dapat digelar.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, adapun syarat tersebut yakni sebagai berikut:

1. Semua pertandingan dilaksanakan tanpa kehadiran penonton di stadion yang disiarkan secara langsung oleh Stasiun Televisi dan Media Online.

Baca Juga: Heran Ferdinand Kerap 'Hina' Gubernur DKI, Gus Umar: Dulu Menghina Jokowi, Kini Merapat dengan Hina Anies

2. Membatasi jumlah pemain, official, panitia, petugas keamanan, undangan dan awak media di area pertandingan maksimal 299 orang.

3. Penyelenggaraan pertandingan dilaksanakan di stadion pada wilayah zona hijau Covid-19.

4. Penanggung jawab wajib menaati ketentuan sebagai berikut:

Pertama, menjaga keamanan dan ketertiban di dalam kegiatan dimaksud. Kedua, mencegah bilamana terindikasi terjadi penyimpangan dari tujuan kegiatan yang telah dinyatakan tertulis dalam surat penyataan permohonan izin.

Kemudian ketiga, dalam waktu 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan, melaporkan pada Kepolisian setempat. Keempat, menaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubungan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.

Baca Juga: Sebut HRS Tengil di Persidangan, Dedek Prayudi: Buat Saya Semakin Hargai SIkap Pak Ahok pada Proses Hukum

Selanjutnya yang terakhir kelima, menaati aturan dan protokol penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh aparat di daerah setempat.

- Bilamana terdapat penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini, petugas kepolisian/keamanan dapat membubarkan/menghentikan atau mengambil tindakan lain berdasarkan ketentuan hukum.

- Surat izin keramaian ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, kecuali dalam hal terdapat kekeliruan akan diadakan ralat seperlunya.

- Apabila terjadi situasi luar biasa maka Surat Izin Keramaian yang telah dikeluarkan akan ditangguhkan/dicabut.

Baca Juga: Permintaan Sidang Offline Habib Rizieq Ditolak, Christ Wamea: Alasan Pandemi Jatuhkan Martabat Hakim Sendiri

- Setelah selesai pelaksanaan kegiatan, maka penanggung jawab agar melaporkan hasilnya Kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah selesainya kegiatan dimaksud.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menekankan, bahwa penyelenggaraan Piala Menpora akan menerapkan prokes ketat.

Dia memastikan, pihak kepolisian tidak akan segan untuk menghentikan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak penyelenggara apabila tidak menerapkan ataupun melanggar prokes.

"Sebagaimana arahan Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kegiatan kepemudaan dan keolahragaan harus dilakukan dengan kedisiplinan dan adanya komitmen dari seluruh pihak terkait dalam menerapkan protokol kesehatan. Serta adanya penegakan aturan yang tegas," kata Argo.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x