Buntut Kekerasan terhadap Wasit di Liga 3, Polisi Tetapkan 6 Pemain PS Nene Mallomo Sidrap sebagai Tersangka

- 27 Desember 2021, 12:35 WIB
Ilustrasi pengeroyokan./ Pixabay
Ilustrasi pengeroyokan./ Pixabay /

PR DEPOK – Pihak kepolisian Enrekang, Sulawesi Selatan mengambil tindakan cepat terhadap kasus pemukulan terhadap wasit Romi Daeng.

Kini polisi telah menetapkan sebanyak 6 orang sebagai tersangka yang melakukan aksi kekerasan kepada Romi.

Akibat aksi kekerasan tersebut, Romi dilarikan ke rumah sakit dan harus mendapatkan 10 jahitan.

Baca Juga: Dua Rekor Tercipta di Pertandingan Box Day Liga Inggris 2021-2022

Aksi kekerasan ini terjadi saat Romi didapuk sebagai pengadil antara Gasma Enrekang dan PS Nene Mallomo Sidrap pada final Liga 3 Sulawesi Selatan yang berlangsung di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekang pada Jumat, 24 Desember 2021 lalu.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi PSSI, polisi telah menahan dua tersangka atas nama Ilham Selano dan Arman Surianto.

Sementara empat tersangka lainnya tengah berada dalam pengejaran penyidik di antaranya Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham.

Baca Juga: Keberatan Pertamina Hanya Jual Pertamax, Mulyanto Tantang Buka Data Penggunaan Premium dan Pertalite

Keenam tersangka ini adalah pemain PS Nene Mallomo Sidrap. Mereka dikenakan dengan Pasal juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PSSI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x