“Kami melakukan gelar perkara dan telah kami tetapkan sebanyak enam orang tersangka”
“Bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain dalam, dan ada juga baju yang digunakan oleh wasit. Dua orang ini sudah kami lakukan penahanan,” kata Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya pada Sabtu, 25 Desember 2021 lalu.
Sementara itu, Sekjen PSSI Yunus Nusi menyampaikan terima kasih kepada Asprov PSSI Sulawesi Selatan dan pihak kepolisian yang mengambil tindakan lebih cepat mengenai kasus ini.
“Terima kasih banyak kepada semua yang membantu untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapapun untuk tidak melakukan kekerasan lagi terhadap perangkat pertandingan,” tuturnya.
Adapun Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan disebut sudah menjalin komunikasi dengan Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya.
Baca Juga: Berikut Biografi Desmond Tutu, Pahlawan Apartheid di Afrika Selatan yang Meninggal Dunia
Iriawan berharap agar kasus ini bisa dijadikan pembelajaran yang berharga kepada siapapun agar tidak terulang kembali.***