PR DEPOK – PSSI baru-baru ini dinyatakan menang atas gugatan utang dari perusahaan asal Belgia, Target Eleven.
Keputusan untuk memenangi PSSI dalam perkara utang ini dilakukan oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) di Lausanne, Swiss.
Dalam putusan CAS itu, Pemohon (Target Eleven) tidak bisa memenuhi persyaratan yang diajukan oleh CAS atas tuntutan dugaan utang PSSI.
Baca Juga: Marcus Rashford Diincar Tottenham Hotspur, Manchester United Gerak Cepat Pasang Badan
"Mengingat hal di atas dan dengan tidak bisanya syarat yang ditentukan oleh CAS, Presiden Divisi Arbitrase Biasa CAS atau wakilnya akan memberikan perintah penghentian perkara sesuai dengan pasal R64.2 paragraf 2 dari Kode Arbitrase terkait Olahraga,’’ ujar pengacara yang ditunjuk PSSI di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) Sophie Roud seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi PSSI.
PSSI pun menyambut baik putusan CAS ini karena memang tidak mengetahui perkara kepengurusan tahun sebelumnya.
"PSSI tentu sangat senang dengan kabar gembira ini. Kepengurusan PSSI saat ini tidak tahu menahu dengan apa yang dilakukan kepengurusan PSSI di tahun 2013. Sekarang semua sudah jelas setelah adanya keputusan dari CAS itu,’’ ujar anggota Komite Eksekutif PSSI, Ahmad Riyadh.
Baca Juga: Persija Jakarta Resmi Gaet Ondrej Kudela, Pemain Liga Champions Eropa dan Timnas Ceko
Seperti diketahui, surat dari panitia arbitrase itu dikirimkan kepada pemohon pada 3 Juni 2022 dan hingga 6 Juni syarat yang diajukan oleh CAS tidak bisa dipenuhi oleh pemohon.