5. Akibat perbuatan Elwizan, PSS Sleman mengalami kerugian sebesar Rp254.100.000 atas gaji sebesar Rp15 juta per bulan, bahkan sempat mendapat gaji hingga Rp 25 juta (Maret-Oktober 2021)
6. Tersangka Elwizan melakukan aksinya, karena desakan ekonomi. Terungkapnya kasus tersebut, atas laporan masyarakat yang ragu akan gelar dokter yang diperoleh, akhirnya PSS Sleman mengirimkan surat permohonan keterangan bahwa Elwizan memang lulusan Universitas Syah Kuala Banda Aceh.
7. Pada 30 November 2021 yang lalu, pihak kampus memastikan bahwa tersangka Elwizan tidak pernah berkuliah di kampus tersebut.
8. Sering berpindah tempat, serta mengganti identitas KTP, Elwizan berhasil buron selama dua tahun.
9. Akhirnya, atas laporan masyarakat, Elwizan berhasil ditangkap di daerah Cibodas, Jakarta Timur. Polisi mengenakan tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.***