Pemerintah Buka Layanan Buat dan Perpanjangan SIM Gratis, Berikut Kriteria yang Bisa Mendapatkannya

3 Januari 2021, 17:48 WIB
Ilustrasi SIM. /PRFM

PR DEPOK – Pemerintah telah membuat aturan baru mengenai biaya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru tanpa biaya atau gratis.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di lingkungan POLRI.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman Humas Polri, dalam Pasal 7, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 (nol rupiah) atau gratis.

Baca Juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN Mulai 7 Januari hingga Maret 2021 di stimulus.pln.co.id

Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Dalam Pasal 10, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Atau sejak ditandatangani Presiden Jokowi pada 21 Desember 2020.

Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0 (nol rupiah) atau gratis tersebut, antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 3 Januari 2021: 18.026 Positif, 14.120 Sembuh, 431 Meninggal

Terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI. Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut.

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru.

2. Penerbitan perpanjangan SIM.

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.

Baca Juga: Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Hanya dengan Gunakan Nomor WhatsApp, Mulai Januari-Maret 2021

4. Penerbitan STNK.

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor.

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bersiap! Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Kembali Tahun 2021, Hanya 7 Kriteria Ini yang Bisa Lolos

8. Penerbitan BPKB.

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Akan tetapi, tidak semua masyarakat bisa mendapat layanan tarif sampai dengan Rp0 (nol rupiah) atau gratis dalam pembuatan SIM baru.

Berdasarkan pertimbangan tertentu, antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, hanya kriteria berikut yang bisa mendapatkannya.

Baca Juga: Rocky Gerung Prediksi Ekonomi Indonesia Lebih Buruk di Tahun 2021, Kekerasan Mungkin Saja Meningkat

1. Masyarakat tidak mampu.

2. Mahasiswa atau pelajar.

3. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain mendapatkan layanan gratis dalam pembuatan SIM baru, masyarakat yang masuk dalam kategori penerima layanan, juga akan mendapatkan layanan gratis dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Sindir Perbedaan Pendapat Fadli Zon dengan Partai Gerindra, Husin Shihab: Dia Lebih Cocok di PKS

Untuk informasi lebih lanjut, bisa membuka akses laman resmi Humas POLRI di link humas.polri.go.id. Atau bisa juga melalui kontak Humas POLRI ke 021-7218741, dan email ke divhumas@polri.go.id.

Jadwal pelayanan Humas Polri, buka hari Senin-Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler