PR DEPOK - Pembagian golongan pada Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C ditargetkan akan berlaku mulai Agustus 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.
Perberlakuan pemisahan golongan pada SIM C tersebut seperti disebutkan oleh Kasi Standar Pengemdi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman ditargetkan akan segera diberlakukan.
Arief menerangkan implementasi penggolongan SIM C secara nasional ditargetkan dalam satu bulan ke depan.
“Targetnya di bulan Agustus sudah mulai diimplementasikan. Artinya bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan roda dua diatas 250 cc ataupun di atas 500 cc maka diharapkan pada Agustus nanti sudah ditingkatkan golongannya dari C menjadi C I,” kata Arief seperti dikutip dari akun Youtube NTMC.
Untuk diketahui bahwa penggolongan SIM C, CI, dan CII akan dibedakan sesuai dengan kapasitas silinder sepeda motor.
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2.
Baca Juga: Hubungan Glenca Chysara dan Rendi Jhon Dibocorkan Carlo Milk saat Ulang Tahun, Sudah Go Public?
Dilansir dari PMJ News berikut merupakan penggolongan SIM C sesuai kapasitas dari kendaraan roda dua:
1. SIM C
Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
2. SIM CI
Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc sampai dengan 550 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII
Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 500 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.