PR DEPOK – Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya, pada 2021, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) yang memberikan penurunan harga mobil baru.
Saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan restu terhadap perpanjangan PPnBM mobil baru.
Kendati demikian, terdapat perbedaan PPnBM pada 2021 dengan PPnBM tahun 2022.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PEN 2022, PKL, Warung hingga Nelayan Bisa Dapat Bantuan Uang Rp600 Ribu
Yakni, jika pada tahun sebelumnya, PPnBM diberikan 100 persen oleh pemerintah.
Namun untuk saat ini, PPnBM 2022 besaran diskon atau penurangannya dikurangi pada setiap kuartalnya.
Yannes Martinuas Pasaribu selaku akademisi dan pakar otomotif dari ITB menjelaskan bahwa insentif PPnBM masih harus diterapkan pada 2022.
Baca Juga: Persib Bandung vs Borneo FC, Marc Klok Ingin Menang Demi Menjaga Asa Peluang Juara
Pemberian insentif PPnBM menurut Yannes, karena perputaran roda ekonomi saat ini masih perlu didorong..