PR DEPOK – Demi mendukung perpindahan penggunaan kendaraan emisi yang lebih rendah, pemerintah Indonesia melakukan subsidi bagi para pengguna kendaraan listrik. Kini Kementerian Perindustrian akhirnya meresmikan subsidi pembelian motor listrik.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memperluas pemberian subsidi motor listrik, salah satu syarat untuk mendapatkan subsidi adalah. Setiap pembelian satu unit motor listrik per satu KTP saja.
Kebijakan subsidi motor ini telah ditulis pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Selain KTP sebagai syarat mendapatkan subsidi pada pembelian motor listrik, terdapat syarat lainnya salah satunya adalah. Penerima subsidi listrik sebesar Rp7 juta hanya pada skala Kecil.
Baca Juga: Sudah Cair! 5 Juta Siswa SD Terima Dana PIP Kemdikbud 2023 Hingga Rp450 Ribu, Cek Saldo KIP Anda
Maksudnya adalah yang menerima subsidi tersebut adalah , penerima subsidi listrik sebesar 450 VA hingga 900 VA. Lulu juga untuk kalangan UMKM baik penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dan penerima bantuan upah.
Lalu bagaimana untuk mendapatkan subsidi motor listrik di tahun 2023. Kali ini PikiranRakyat-Depok.com akan menginformasikan bagaimana mendapatkan subsidi motor listrik.