Ingin Dapatkan Bantuan Rp4,4 Juta? Segera Penuhi Persyaratan Penerima BLT Anak Sekolah 2021 Ini

24 September 2021, 09:56 WIB
Ilustrasi - Ingin dapatkan Rp4,4 juta? Segera penuhi persyaratan penerima BLT Anak Sekolah 2021 ini. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia terus menyalurkan berbagai bantuan untuk membantu masyarakat yang terkenal dampak pandemi Covid-19.

Salah satu bantuan yang kini masih disalurkan pemerintah adalah bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah 2021, yang termasuk ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Program PKH sendiri merupakan program yang diadakan oleh pemerintah bersama Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Tukul Pendarahan Otak, Maria Vania Pernah Tegur sang Komedian yang Konsumsi Makanan Ini: Kubilang 'Gak Sehat'

Sedangkan, BLT anak sekolah 2021 adalah bantuan yang disalurkan kepada siswa-siswi SD, SMP, dan SMA yang memiliki akumulasi besaran Rp4,4 juta.

Akumulasi besaran Rp4,4 juta tersebut akan disalurkan Kemensos melalui bank-bank seperti BTN, BNI dan BRI dengan rincian sebagai berikut:

1. Bantuan Rp900.000 akan diberikan kepada siswa SD atau sederajat

2. Bantuan Rp1,5 juta akan diberikan kepada siswa SMP atau sederajat

3. Bantuan Rp2 juta akan diberikan kepada siswa SMA atau sederajat

Baca Juga: BEM SI Ancam Turun ke Jalan jika Jokowi Tak Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN, Giri: Salut dan Terharu!

Tetapi sayangnya tidak semua siswa SD, SMP dan SMA akan mendapatkan BLT anak sekolah 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, siswa yang akan mendapatkan BLT anak sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Siswa yang ingin mendapatkan BLT anak sekolah 2021 harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Setelah itu siswa yang ingin mendapatkan BLT anak sekolah 2021 harus terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal

Baca Juga: Keberadaan Azis Syamsuddin usai Jadi Tersangka KPK Masih Tanda Tanya, Said Didu: Ikut Harun Masiku

3. KIP yang dimiliki siswa juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Bagis siswa yang tidak memiliki KIP maka bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW hingga kelurahan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler