Cara Daftar PIP Kemdikbud Tanpa KIP dan KKS, Bawa Syarat Ini ke Sekolah Untuk Dapat Bantuan Rp1 Juta

5 April 2022, 10:25 WIB
Simak cara daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP dan KKS. /Antara Foto/Yulius Satria Wijaya/

PR DEPOK - Berikut informasi cara daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP dan KKS bagi siswa SD hingga SMA yang bisa dilakukan melalui pihak sekolah, untuk dapat bantuan hingga Rp1 juta.

Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud merupakan bantuan dalam bidang pendidikan bagi siswa SD hingga SMA atau sederajat baik formal maupun non formal.

PIP Kemdikbud diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Baca Juga: Labeli Rusia Lebih Buruk dari ISIS, Ukraina Ungkap Aksi Moskow yang Lebih Kejam di Borodyanka

Penerima PIP Kemdikbud mendapat bantuan hingga Rp1 juta dengan besaran berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya.

Bagi siswa SD bantuan yang diberikan yakni Rp450 ribu per tahun, siswa SMP Rp750 ribu sementara siswa SMA Rp1 juta selama setahun.

Pencairan dana bantuan PIP Kemdikbud disalurkan kepada para penerima melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang fungsinya menyerupai kartu ATM.

Baca Juga: Real Madrid Terancam Gagal Dapatkan Kylian Mbappe, PSG Siapkan Tawaran Menggiurkan

Kartu Indonesia Pintar atau KIP menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan PIP Kemdikbud Rp1 juta.

Sayangnya, masih banyak siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin tidak mendapatkan KIP sehingga tak tersentuh bantuan PIP Kemdikbud.

Namun tak perlu khawatir, siswa SD hingga SMA yang tidak punya KIP bisa daftar PIP Kemdikbud melalui pihak sekolah dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua.

Lalu bagaimana jika tidak memiliki KKS? Siswa tetap bisa daftar PIP Kemdikbud dengan syarat membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW, desa/kelurahan.

Baca Juga: Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Jalani Sidang Perceraian, Tetap Mesra Meski akan Segera Berpisah

Orang tua atau wali yang mempunya anak usia sekolah SD hingga SMA, bisa mengajukan usulan untuk mendapat PIP Kemdikbud dengan membawa SKTM tersebut ke sekolah tempat anak menimba ilmu.

Nantinya, pihak sekolah akan menyeleksi usulan tersebut untuk menentukan apakah siswa benar-benar layak menerima PIP Kemdikbud.

Jika dianggap layak, pihak sekolah akan melaporkan data siswa ke dinas pendidikan setempat. Selanjutnya, dinas pendidikan akan melakukan proses verifikasi dan validasi.

Jika diterima, selanjutnya siswa yang diusulkan akan terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud dan mendapat KIP yang disalurkan melalui pihak sekolah.

Baca Juga: BSU 2022 Cair bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3 Juta, Cek Syarat dan Daftar Penerima di kemnaker.go.id

Adapun siswa yang bisa daftar PIP Kemdikbud adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 6-21 tahun

2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

3. Berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

4. Sedang menempuh pendidikan formal maupun non formal.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler