Cara Daftar PIP Kemdikbud 2022 Tanpa KIP, Pakai 2 Syarat Ini Siswa SD-SMA Bisa Dapat Bantuan Rp2,2 Juta

20 April 2022, 09:00 WIB
Berikut ini cara daftar PIP Kemdikbud 2022 tanpa menggunakan KIP dan KKS. /Tangkap layar pip.kemdikbud.go.id.

PR DEPOK - Informasi cara daftar PIP Kemdikbud 2022 tanpa KIP, pakai 2 syarat pengganti untuk siswa SD hingga SMA tersedia dalam artikel ini.

Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud 2022 merupakan bantuan dalam bidang pendidikan senilai Rp2,2 juta bagi siswa SD hingga SMA yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

PIP Kemdikbud 2022 disalurkan untuk siswa SD-SMA baik yang menempuh pendidikan formal maupun non formal melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta dan Kesehatan Rabu, 20 April 2022 untuk Aries, Taurus, dan Gemini

KIP dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek kepada siswa SD hingga SMA yang ditetapkan sebagai penerima PIP Kemdikbud.

Fungsi dari KIP serupa dengan kartu ATM yang bisa digunakan untuk penarikan dana PIP Kemdikbud dari pemerintah.

Agar bisa digunakan untuk pencairan dana, siswa yang sudah menerima KIP harus melapor pada pihak sekolah untuk didaftarkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Cara Daftar PIP Kemdikbud 2022 Tanpa KIP dan KKS untuk Siswa SD, SMP, SMA Dapat Rp2,2 Juta

Sayangnya, masih banyak siswa yang sebenarnya layak mendapatkan PIP Kemdikbud tak menerima KIP sehingga tidak mendapatkan manfaat program bantuan ini.

Namun tidak perlu khawatir, siswa SD hingga SMA yang tak punya KIP bisa daftar PIP Kemdikbud menggunakan dua syarat dokumen pengganti.

Dua syarat dokumen tersebut yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan bagi yang tidak punya KKS.

Baca Juga: POPULER HARI INI: BPNT Kartu Sembako Rp900.000 Cair hingga Daftar PIP Kemdikbud Tanpa KIP dan KKS

Siswa yang tidak punya KIP bisa daftar PIP Kemdikbud dengan membawa KKS atau SKTM di sekolah tempat masing-masing menempuh pendidikan.

Nantinya pihak sekolah yang berwenang akan menyeleksi usulan siswa atau orang tua wali terkait pendaftaran PIP Kemdikbud.

Apabila dirasa layak dan memenuhi syarat sebagai penerima maka pihak sekolah akan mengajukan data usulan siswa ke dinas pendidikan setempat.

Selanjutnya dinas pendidikan akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menetapkan apakah usulan diterima.

Baca Juga: Kejutkan Penggemar, Jay Park Bagikan Momen Pertemuan Manis dengan Jungkook BTS

Jika usulan daftar PIP tanpa KIP diterima, pihak sekolah akan memberitahukan orang tua atau wali murid agar membawa persyaratan yang diperlukan guna aktivasi rekening Simpel.

Adapun peserta didik yang bisa daftar PIP Kemdikbud yakni yang memenuhi syarat:

1. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

2. Tercatat sebagai peserta pendidikan formal maupun non formal.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Kartini 2022, Keren dan Cocok Dijadikan Status WhatsApp

3. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 6-21 tahun.

Siswa SD hingga SMA penerima PIP Kemdikbud mendapatkan bantuan total RP2,2 juta dengan besaran berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya.

Berikut rincian besaran bantuan yang diterima siswa SD, SMP, dan SMA dari PIP Kemdikbud:

- Siswa SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.

Baca Juga: aespa Jadi Girl Grup K-Pop Ketiga yang Akan Meriahkan Panggung Coachella 2022

- Siswa SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.

- Siswa SMA/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Pencairan dana bantuan PIP Kemdikbud disalurkan melalui Bank BRI bagi siswa SD dan SMP, sedangkan SMA di Bank BNI.

Pencairan sendiri bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui pihak sekolah dengan membawa syarat yang dibutuhkan.**"

Editor: Nur Annisa

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler