Cara Daftar PKH 2022 untuk Anak Sekolah agar Siswa SD, SMP, dan SMA Dapat Bantuan Rp4,4 Juta

28 Mei 2022, 13:24 WIB
Simak cara daftar PKH 2022 untuk Anak Sekolah /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Informasi cara daftar PKH 2022 untuk anak sekolah agar siswa SD, SMP, dan SMA bisa dapat bantuan Rp4,4 juta tersedia di artikel ini.

PKH 2022 merupakan singkatan dari Program Keluarga Harapan yaitu program bantuan sosial bersyarat bagi masyarakat miskin atau rentan miskin.

PKH 2022 menyasar berbagai kategori masyarakat diantaranya anak sekolah SD, SMP, dan SMA.

Baca Juga: Update Perluasan Wilayah Ukraina yang Dikuasai Rusia di Minggu ke-13 Invasi

Siswa SD, SMP, dan SMA yang memenuhi syarat bisa daftar PKH 2022 anak sekolah agar dapat bantuan Rp4,4 juta.

Bantuan Rp4,4 juta tersebut merupakan akumulasi dana bantuan yang diperoleh siswa SD, SMP, dan SMA.

Berikut rincian bantuan yang diperoleh siswa SD hingga SMA penerima PKH:

Baca Juga: Jadi Perempuan Bali Pertama Pemenang Puteri Indonesia 2022, Ini Sosok Laksmi Shari De Neefe Suardana

1. Siswa SD/Sederajat mendapatkan bantuan Rp900 ribu.

2. Siswa SMP/Sederajat mendapat Rp1,5 juta.

3. Siswa SMA/Sederajat mendapat bantuan Rp2 juta.

Sebelum daftar pastikan siswa yang ingin diusulkan memenuhi syarat agar pendaftaran PKH diterima.

Baca Juga: Update Pencarian Hari ke-3 Emmeril Kahn Mumtadz, Anak Sulung Ridwan Kamil yang Hilang di Sungai Aare Swiss

Berikut syarat daftar PKH anak sekolah:

1. Siswa adalah Warga Negara Indonesia atau WNI.

2. Siswa berasal dari golongan masyarakat miskin atau rentan miskin dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

3. Siswa terdaftar di Data Pokok Pendidikan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Minta Laporkan Oknum Polantas Nakal di Ganjil Genap, Kirim Bukti Foto dan Video ke Nomor Ini

4. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

5. Terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing.

6. Bagi siswa yang tidak memiliki KIP pendaftaran PKH anak sekolah dapat dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

7. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair? Ini Penjelasan Kemnaker hingga Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji

Adapun cara daftar PKH anak sekolah dapat dilakukan secara online bagi yang malas ke luar rumah.

Daftar PKH online bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos dengan cara:

1. Pertama unduh aplikasi Cek Bansos.

2. Buka aplikasi dan pilih 'Buat Akun Baru' untuk registrasi akun.

Baca Juga: Ivan Perisic Kian Dekat Gabung Tottenham, Kini Hanya Tunggu Komunikasi dengan Inter

3. Isi data diri sesuai petunjuk yang diminta.

4. Masukkan email dan nomor HP.

5. Buat username dan password.

6. Unggah foto KTP dan foto diri yang tengah memegang KTP.

Baca Juga: Zaskia Adya Mecca Ceritakan Pengalamannya yang Hampir Terseret Arus Sungai Seperti Anak Ridwan Kamil

7. Jika sudah yakin data diisi dengan benar, klik 'Buat Akun Baru'.

8. Lakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirim lewat email yang didaftarkan sebelumnya.

9. Setelah proses registrasi berhasil, buka layanan menu kemudian pilih 'Daftar Usulan'.

10. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.

Baca Juga: Viral Penemuan Fosil ‘Naga Maut’, Reptil Terbang Kuno yang Panjangnya Mencapai 9 Meter

11. Pilih jenis yang ingin diusulkan dalam hal ini PKH.

Jika data yang diusulkan berhasil terdaftar akan muncul keterangan nama, NIK, kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah pengusul dengan KK.

Nantinya Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah usulan PKH anak sekolah layak dan memenuhi syarat untuk diterima.

Apabila diterima, siswa yang diusulkan akan mendapatkan bantuan Rp4,4 juta yang dicairkan empat tahap dalam satu tahun yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler