Info KJP Plus 2023: Persyaratan, Besaran Dana, Cara Cek Status Penerima hingga Fasilitas yang Didapatkan

20 Desember 2022, 14:13 WIB
KJP Plus 2023. //Instagram.com/@upt.p4op/

PR DEPOK – Program KJP Plus 2023 akan terus dilanjutkan dalam anggaran tahun 2023 mendatang.

Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2023 merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA kurang mampu atau rentan miskin dan berdomisili di DKI Jakarta.

Selain itu, siswa yang berhak mendapatkan KJP Plus 2023 ini telah terdaftar dalam DTKS Pemerintah.

Baca Juga: 20 Rekomendasi Tempat Wisata Hidden Gem di Bali yang Wajib Dikunjungi saat Liburan Sekolah

Dengan demikian bagi siswa atau pelajar yang memenuhi kriteria dapat menyimak informasi mulai dari persyaratan hingga cara cek status penerima KJP Plus di artikel ini.

Diketahui, dana KJP Plus 2023 akan disalurkan kepada siswa dari tingkat SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, dan PKBM.

Dana ini diharapkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti tambahan biaya SPP, pembelian alat tulis sekolah, bimbingan tambahan dan lainnya.

Baca Juga: Diminati PSG dan Barcelona, Marcus Rashford: Bisakah Kita Berhenti Mengarang Cerita Ini?

Adapun besaran dana yang disalurkan dalam program KJP Plus 2023 berbeda beda tiap tingkatannya.

Berikut besaran dana yang akan didapatkan penerima KJP Plus 2023 sebagai berikut.

1. Siswa SD/sederajat: Rp250.000

2. Siswa SMP/sederajat: Rp300.000

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Liga 1 Selasa, 20 Desember, Ada Duel Arema FC vs Madura United FC

3. Siswa SMA/sederajat: Rp420.000

4. Siswa SMK/sederajat: Rp450.000

5. PKBM mendapatkan: Rp300.000.

Berikut penjelasan cara cek nama penerima KJP Plus 2023 yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: BLT BBM Tahap 2 Bulan Desember 2022 Masih Cair, Segera Ambil Bantuan Rp300.000 ke Kantor Pos Pakai KTP

1. Siapkan perangkat dengan jaringan internet yang stabil (HP atau laptop)

2. Login ke kjp.jakarta.go.id melalui browser HP atau laptop

3. Klik menu “Periksa Status Penerimaan KJP” pada menu pencairan

4. Isi NIK siswa, tahun pencairan KJP (2022), lalu pilih tahap

Baca Juga: 12 Ucapan Selamat Hari Ibu Singkat dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Cocok tuk Status WA, FB, dan IG

5. Klik “Cari”.

6. Sistem kjp.jakarta.go.id akan menampilkan informasi NIK yang dimasukkan, apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022 atau tidak.

Selain mendapatkan bantuan dalam bentuk uang tunai, penerima KJP Plus 2023 akan mendapatkan fasilitas gratis dari pemerintah di antaranya:

Baca Juga: Masih Dicairkan! Cek Nama Penerima BSU 2022 di Aplikasi PosPay, Segera Datangi Kantor Pos Terdekat Hari Ini

- Penerima KJP Plus 2023 gratis menaiki bus Trans Jakarta dengan menunjukkan Kartu Pelajar, KJP Plus serta menggunakan seragam sekolah.

- Penerima KJP Plus 2023 dapat mengunjungi wisata Ancol, Museum, wisata Ragunan secara GRATIS.

- Penerima KJP Plus 2023 Memperoleh uang tunai untuk pembayaran SPP selama 5 bulan.

Baca Juga: Hari Terakhir! Buruan Simak Cara Ambil Dana BSU 2022 di Kantor Pos pada 20 Desember 2022

- Orang tua penerima KJP Plus 2023 bisa belanja pangan yang bersubsidi dari pemerintah.

Demikian info mengenai syarat, cara cek, jumlah besaran dan fasilitas yang akan didapatkan oleh penerima KJP Plus 2023.

Informasi selengkapnya terkait Jadwal, cek nama penerima, dan persyaratan dapat di cek di website kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler