Diperpanjang! Segera Aktivasi Akun untuk Penerima PIP Kemdikbud, Cek secara Online di Sini

7 Februari 2023, 11:10 WIB
Simak cara cek penerima dana PIP Kemdikbud 2023 yang diperpanjang. /PIP Kemdikbud

PR DEPOK – Dapatkan kesempatan untuk aktivasi akun nominasi penerima PIP Kemdikbud.

Batas waktu telah diperpanjang, lakukan cek secara online hingga tanggal yang ditentukan.

Aktivasi akun untuk nominasi penerima PIP Kemdikbud telah diperpanjang.

Baca Juga: Korban Tewas Gempa di Turki dan Suriah Sudah 3.700 Orang, Saksi Mata: Itu Seperti Kiamat

Ini berarti siswa masih memiliki kesempatan untuk melakukan aktivasi akun .

Siswa dapat melakukan cek secara online dan melihat batas waktu aktivasi berakhir pada tanggal yang ditentukan.

Bagi siswa yang masuk nominasi PIP 2022, diingatkan bahwa masa aktivasi akun kembali diperpanjang.

Baca Juga: BMKG: Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Muara Binuangeun Banten, Tidak Berpotensi Tsunami

Bagi siswa yang kemarin tidak sempat melakukan aktivasi akun, kini ada kesempatan, karena masa aktivasi akun telah diperpanjang lagi.

Disarankan segera melakukan aktivasi akun sebelum berakhir batas waktu yang ditentukan, bagi siswa yang telah menerima SMS dari KEMDIKBUD.

Siswa juga dihimbau untuk melakukan pengecekan penerima PIP secara online bagi yang belum mendapatkan notifikasi sebagai nominasi PIP.

Baca Juga: Mengapa Gempa di Turki Mematikan? Pernah Merenggut 30.000 Nyawa

Kemdikbud memberitahukan kepada siswa melalui SMS yang termasuk sebagai penerima PIP, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemdikbud,

Pesan tersebut merupakan notifikasi dari Kemdikbud bahwa penerima PIP belum melakukan aktivasi akun.

Khusus bagi siswa yang mendapat SMS dari Kemdikbud dan belum mengaktifkan akunnya, sebaiknya segera mengaktifkannya sebelum batas waktu berakhir.

Baca Juga: Dalam Rangka Harlah Satu Abad NU, Kapolri: Semoga NU Istiqomah di Jalan Dakwah

Namun, jika siswa telah mengaktifkan akun, siswa harus mengabaikan pesan tersebut.

Ingatlah untuk memastikan bahwa pengirimnya adalah KEMDIKBUD setiap kali ada siswa yang menerima SMS.

Dalam hal ini, sebaiknya berkoordinasi dengan sekolah kamu, karena pengirim tidak menuliskan nomor telpon atau handphone.

Baca Juga: Nahdlatul Ulama Sambut Abad Pertama, Meriahkan dengan 18 Link Twibbon Satu Abad NU Sekarang!

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kini memberikan waktu hingga 15 Februari 2023 untuk mengaktifkan akun tersebut.

Namun, perpanjangan waktu aktivasi akun ini tidak berlaku untuk surat pencalonan PIP untuk tahun ajaran 2021-2022 yang dibatalkan.

Seperti dilansir akun Instagram @sobatpip yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com, tulisannya berbunyi ‘Hai Sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk Nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 15 Februari 2023. Yuk segera aktivasi!’.

Baca Juga: Ahli Sebut Kombinasi Berbagai Faktor Sebabkan Gempa di Turki dan Suriah Mematikan

Selanjutnya bunyi tulisannya, ‘Catatan: Tidak berlaku untuk SK Nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022 yang telah dibatalkan’.

Program PIP Kemdikbud merupakan bantuan bagi anak usia sekolah mulai dari jenjang SD/sederajat, SLTP/sederajat, dan SLTP/sederajat.

Bantuan PIP akan diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Jumlah bantuan PIP Kemdikbud yang diterima siswa berbeda-beda menurut tingkatannya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Selasa, 7 Februari 2023: Hujan Sedang di Siang sampai Sore Hari

Dari laman Kemdikbud, bantuan PIP untuk anak usia sekolah besarannya adalah sebagai berikut.

1. Siswa SD/SDLB/Paket A mendapat Rp450.000 per tahun.

2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B menerima Rp750.000 per tahun.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos Balita 2023 Online, Anak Usia 0-6 Tahun Bisa Dapat Rp3 Juta

3 Siswa SMA/SMLB/Paket C dan siswa SMK mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp1 juta per tahun.

Bagi siswa yang belum mendapat pemberitahuan dari Kemdikbud terkait bantuan dari PIP ini, sebaiknya melakukan cek penerima PIP berikut ini.

1. Buka link resmi PIP Kemendikbud di https://pip.kemdikbud.go.id/home

2. Menyiapkan NISN dan KK siswa.

Baca Juga: Ayo Login ke cekbansos.kemensos.go.id Tuk Dapatkan Dana BLT Balita 2023 hingga Rp3 Juta, Penuhi Syaratnya!

3. Masukkan nomor NISN siswa pada kolom yang tersedia.

4. Inputkan juga nomor KK siswa serta nama ibu kandung pada kolom yang ada.

5. Tuliskan hasil perhitungan sesuai dengan pernyataan pada gambar.

6. Klik tombol 'Cari'.

Baca Juga: Punya Kecemasan Secara Alami? Berikut 10 Solusi Menghilangkannya

Kemudian sistem pip.kemdikbud.go.id menampilkan informasi di layar jika kamu terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud.

Informasi yang akan muncul berupa keterangan nama siswa, tahun penyaluran PIP, dan bank penyalur.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler