Daftar Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan Siswa Penerima KJP Plus Mei 2023

8 Mei 2023, 17:10 WIB
Ilustrasi.Ini dia larangan bagi penerima KJP Plus/ Pixabay.com/ /

PR DEPOK - Inilah daftar larangan yang tidak boleh dilakukan oleh siswa penerima KJP Plus.

Target penerima KJP Plus ini mencakup siswa SD, SMP, SMA, SMK dan PKBM yang memenuhi persyaratan sebagai penerima KJP Plus.

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan periode 2023 saat ini Dinas Pendidikan akan menyalurkan dana KJP Plus dimulai awal bulan Mei.

Baca Juga: Segera Hubungi Kontak Ini Jika KJP Plus Bulan Mei 2023 Mengalami Masalah dan Kendala

Namun ada beberapa daftar larangan yang tidak boleh dilakukan oleh siswa penerima KJP Plus selama menerima bantuan ini.

Jika salah satu siswa melanggar beberapa daftar larangan ini maka pihak dinas pendidikan berhak mencabut dana KJP Plus tersebut.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @diskidki inilah beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh siswa KJP Plus.

Baca Juga: TAYANG PUKUL 21.00 WIB! Liga Inggris Fulham vs Leicester: Prediksi Skor, H2H, Line-Up, Link Streaming

Bagi siswa penerima bantuan KJP Plus dilarang:

Membelanjakan bantuan diluar dari ketentuan yang telah diatur dalam peraturan Gubernur.

- Siswa yang merokok.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces, Aquarius, dan Capricorn 9 Mei 2023: Pertahankan Sikap Optimis, Karier dan Uang Aman

- Menggunakan narkotika atau obat-obat terlarang.

- Siswa yang melakukan perbuatan asusila.

- Terlibat dalam kekerasan, tawuran dan geng motor.

- Terlibat pencurian, penipuan dan perkelahian.

Baca Juga: Update Informasi KJP Plus Mei 2023: Jadwal Pencairan dan Cara Cek Nama Penerima Siswa

- Siswa yang melakukan pencontekan massal.

- Membawa senjata tajam.

- Siswa yang melakukan bolos sekolah.

- Siswa yang sering terlambat ke sekolah.

Baca Juga: 9 Tempat Bakso di Sukabumi yang Enak dan Terkenal, Buka Hari Ini

Bagi orang tua atau wali peserta didik penerima KJP Plus dilarang:

- Membelanjakan bantuan sosial biaya pendidikan di luar dari ketentuan dalam peraturan Gubernur.

- Memalsukan bukti belanja penggunaan bantuan sosial pendidikan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 9 Mei 2023: Keinginanmu Menumpuk, Namun Usahakan untuk Menghemat

- Menggunakan jasa pihak ketiga termasuk sekolah madrasah untuk melakukan pencairan.

- Menghabiskan dan bantuan KJP Plus tidak secara nyata.

- Meminjamkan bantuan KJP Plus kepada orang lain.

Baca Juga: Info Terkini: Kapan KJP Plus 2023 Mulai Cair? Cek Penjelasannya di Sini

Beberapa ketentuan di atas tidak boleh dilanggar oleh siswa atau orang tua penerima KJP Plus untuk memperlancar proses penyaluran dengan baik.

Demikian informasi peraturan yang tidak boleh siswa langgar, agar kepesertaan KJP Plus tidak dicabut selamanya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler