Apa Itu Bantuan KJP Plus? Ini Dia Pengertian dan Kriteria Penerima

11 Mei 2023, 16:04 WIB
Simak informasi soal pencairan KJP Plus tahap 1 2023 yang cair bulan Mei ini, lengkap dengan besaran bantuan. /Instagram @upt.p4op

PR DEPOK - Bantuan KJP Plus diluncurkan untuk peserta didik di DKI Jakarta dengan sasaran penerima masyarakat miskin atau kurang mampu.

Program Kartu Jakarta Pintar atau dikenal bantuan KJP Plus tersebut juga dilanjutkan penyalurannya di tahun 2023.

Meski terbilang program lama, masih banyak yang belum paham apa itu bantuan KJP Plus dan apa saja kriteria penerimanya.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Catat Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Oleh sebab itu artikel ini akan mengulas pengertian dan kriteria penerima KJP Plus untuk menambah pengetahuan Anda, khususnya warga DKI Jakarta.

Dikutip dari laman jakarta.go.id, KJP Plus adalah program bantuan strategi Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Dalam menentukan penerima KJP Plus, Pemrov DKI menetapkan sejumlah kriteria yang harus terpenuhi.

Baca Juga: Spicy oleh Aespa Trending di YouTube, Berikut Lirik dan Makna Lagunya

Kriteria penerima KJP Plus yaitu :

- Peserta didik berusia 6 sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;

- Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;

- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Kuliner Soto Murah, Enak, dan Lezat di Tasikmalaya, Catat Lokasinya

Selain itu Pemrov DKI juga menetapkan beberapa kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial meliputi:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);

- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;

- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Perawat Internasional 12 Mei 2023 Terbaru, Pakai Gratis dan Bagikan Sekarang!

- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta atau Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Bagi peserta didik yang memenuhi beberapa kriteria di atas, maka berhak mendapatkan bantuan KJP Plus.

Jika tidak mendapatkannya, maka bisa diusulkan melalui pihak sekolah agar jadi penerima bantuan tersebut.

Nominal bantuan KJP Plus untuk peserta didik sendiri berbeda-beda disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.

Baca Juga: Benarkah BPNT 2023 Sudah Cair Rp200.000? Cek Daftar Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut rincian besaran bantuan KJP Plus untuk setiap jenjang pendidikan:

1. Bantuan jenjang SD/MI/sederajat Rp250.000 plus SPP Rp130.000 untuk sekolah swasta

2. Bantuan jenjang SMP/MTs/sederajat Rp300.000 plus SPP Rp170.000 untuk sekolah swasta.

Baca Juga: 5 Tempat Kuliner Soto Daging di Tasikmalaya Paling Enak dan Terjangkau Cocok Dikunjungi saat Akhir Pekan

3. Bantuan jenjang SMA/MA Rp420.000 plus SPP Rp290.000 untuk sekolah swasta.

4. Bantuan jenjang SMK Rp450.000 plus SPP Rp240.000.

5. Bantuan jenjang PKBM Rp300.000.

Sekian penjelasan mengenai pengertian apa itu KJP Plus dan kriteria penerimanya.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler