PR DEPOK - Sudah memasuki tanggal 10, dana bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bulan Mei 2023 belum juga dicairkan kepada penerima.
Padahal di pencairan Januari sampai Maret, dana bantuan KJP Plus cair antara tanggal 1 sampai 3.
Lantas apa yang membuat KJP Plus bulan Mei 2023 belum cair sampai hari ini? Terkait hal itu Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjelaskan alasannya.
Baca Juga: Info Loker Wilayah Bandung untuk Lulusan SMK , Simak Kualifikasi dan Deskripsi Pekerjaannya
Menjawab pertanyaan warganet terkait nasib pencairan KJP Plus bulan Mei 2023, Disdik DKI Jakarta mengatakan masih menunggu Surat Keputusan Gubernur soal data penerimanya.
Jika Surat Keputusan Gubernur soal data penerimany sudah disahkan, barulah dana bantuan KJP Plus Mei 2023 bisa dicairkan.
"Terkait pendataan KJP Plus & KJMU Tahap 1 tahun 2023 saat ini sedang dalam tahap penetapan penerima melalui keputusan Gubernur.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 11 Mei 2023: Kekayaan yang Tak Terduga Mungkin Akan Menghampiri
Pengecekan melalui kjp.jakarta.go.id dapat dilakukan setelah keputusan Gubernur penerima KJP Plus & KJMU Tahap 1 Tahun 2023 disahkan. Setelah Keputusan Gubernur disahkan baru akan dilakukan pencairan dana oleh Bank DKI. Silahkan ditunggu," demikian keterangan admin akun Instagram Disdik DKI Jakarta @disdikdki.