23 Larangan yang Sebabkan Bantuan KJP Plus 2023 Dicabut

22 Mei 2023, 10:14 WIB
Ilustrasi KJP Plus /Instagram/@upt.p4op

PR DEPOK - KJP Plus 2023 dibuat oleh pemerintah DKI Jakarta sebagai jembatan agar anak sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, bisa menyelesaikan pendidikan hingga 12 tahun.

Meskipun begitu ada 23 larangan yang menyebabkan bantuan KJP Plus 2023 dicabut oleh pemerintah.

Salah satunya adalah siswa yang merokok, itu akan ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah dengan mencabut bantuan KJP Plus 2023.

Baca Juga: 12 Kata-Kata Bijak Tentang Kerja Sama dari Tokoh Terkenal, Bikin Tim Makin Kompak dan Solid

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 mengenai Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima bantuan KJP Plus.

Dicabutnya bantuan KJP Plus dari penerima adalah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Berikut adalah 23 larangan yang wajib diketahui oleh penerima dan masih berlaku bagi masyarakat yang baru akan mendaftar KJP Plus 2023.

Baca Juga: Yakini Tak akan Jadi Cawapres Prabowo, Andi Gani Nena Wea: Mas Gibran Cukup Cerdas Tidak Tergiur

1. Merokok

2. Memakai dana dari KJP untuk membelikan sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan

3. Melakukan perbuatan pelecehan atau asusila

4. Pengguna atau mengedarkan Narkotika dan obat-obat terlarang

Baca Juga: KJMU 2023 Kapan Cair? UPT P4OP Ungkap Bocoran Jadwal Penyaluran

5. Melakukan kekerasan dan perundungan kepada siswa lain

6. Tawuran

7. Ikut serta geng motor atau geng sekolah

8. Minum minuman keras

Baca Juga: Bagaimana Mekanisme Pra Pendaftaran PPDB Online DKI Jakarta?

9. Melakukan pencurian

10. Melakukan pemalakan

11. Terlibat perkelahian

12. Melakukan penipuan

Baca Juga: Shawol Merapat! SHINee Bakal Comeback Juni 2023, Begini Antusias Minho dan Taemin

13. Mencontek massal

14. Membocorkan kunci jawaban

15. Terlibat pornoaksi dan pornografi

16. Menyebarkan gambar tidak senonoh

Baca Juga: IG Tak Bisa Dibuka, Tagar Instagramdown Menggema di Twitter

17. Membawa senjata tajam

18. Bolos sekolah

19. Sering terlambat lebih dari 6-7 kali

20. Menjamin bansos biaya dengan pihak lain

Baca Juga: Sejarah dan Pencapaian Toko Buku Gunung Agung, Tutup di Akhir Tahun 2023

21. Memakai biaya bantuan untuk hal tidak penting

22. Meminjamkan bansos kepada pihak lain

23. Melanggar peraturan sekolah

KJP Plus 2023 akan diberikan kepada anak sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK dengan nominal yang tak sama.

Baca Juga: Toko Buku Terbesar di Indonesia Toko Buku Gunung Agung Akan Tutup, Berikut Alasannya

Bantuan uang tunai yang akan didapatkan oleh siswa dan siswi yang terdaftar adalah Rp250.000 sampai Rp450.000 per bulan.

Namun, bagi siswa dan siswi yang terlibat dengan larangan-larangan tersebut akan mendapatkan sanksi, yaitu bantuan uang tunai akan dicabut.

Itulah terkait 23 larangan yang sebabkan bantuan KJP Plus 2023 akan dicabut oleh pemerintah.***

 

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler