Catat! 23 Hal yang Membuat Program KJP Plus Kamu Bisa Dicabut Kepemilikannya

29 Mei 2023, 12:45 WIB
Berikut ini merupakan 23 hal yang bisa membuat program KJP Plus seorang siswa dicabut kepemilikannya, perlu dicatat. /Instagram @upt.p4op

PR DEPOK - Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, merupakan salah satu jenis bantuan sosial pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta.

Untuk menjadi salah satu penerimanya, siswa tentunya juga harus memenuhi persyaratan penting, demi mengurangi tingkat salah sasaran pada penerimaannya.

Sebagai informasi, besaran dana yang diterima tentunya berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan siswa penerima, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM.

Mengenai perincian besaran dana yang diterima, berikut adalah informasinya:

Baca Juga: 6 Rekomendasi Warung Bakso Populer di Solo yang Cocok Jadi Wisata Kuliner

1. Siswa SD/MI : Rp250.000.

2. Siswa SMP/MTS : Rp300.000.

3. Siswa SMK/MA : Rp420.000.

4. Siswa SMK : Rp450.000.

Baca Juga: Kulineran Sambil Healing! Ini Rekomendasi 6 Resto di Bogor Khas Pedesaan yang Selalu Ramai Pengunjung

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) : Rp300.000.

Selain itu, para siswa tentunya juga akan diawasi oleh pemerintah, jika telah melanggar ketentuan yang diberikan dan bakal dicabut kepemilikan program KJP Plus dari sekolahnya.

Lantas, apa saja larangan dari Pemerintah yang bisa mencabut program KJP Plus siswa bermasalah? Berikut adalah perinciannya:

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam pergub.
2. Merokok.
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika, serta obat-obatan terlarang.
4. Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, atau pelecehan seksual.
5. Terlihat dalam kekerasan, pembullyan, atau perundungan.

Baca Juga: Selangkah Lagi Gabung Liverpool, Simak Pernyataan Fabrizio Romano Terkait Alexis Mac Allister

6. Terlibat dalam tawuran.
7. Terlibat dalam geng motor.
8. Minum-minum keras.
9. Terlibat pencurian.
10. Melakukan pemerasan, atau penjambretan.

11. Terlibat perkelahian.
12. Terlibat melakukan aksi penipuan.
13. Terlibat melakukan contekan massal.
14. Membocorkan soal atau kunci jawaban.
15. Terlibat melakukan pornografi dan pornoaksi.

16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun secara daring.
17. Membawa senjata tajam yang membahayakan.
18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam satu bulan.
19. Sering terlambat sekolah berturut-turut, atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam satu bulan.
20. Menggandakan, menjaminkan bansos pendidikan kepada pihak manapun.

Baca Juga: Idul Adha 2023: Resep Tongseng Kambing Tanpa Santan, Cocok Disantap Bareng Keluarga

21. Menghabiskan biaya bansos pendidikan untuk belanja barang yang tidak dibutuhkan.
22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan dan tata tertib sekolah.

Demikian, informasi singkat mengenai 23 hal yang membuat program KJP Plus Kamu bisa dicabut kepemilikannya.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler