KJP Plus Tahap 1 2023 Cair! Ini Rincian Besaran Bantuan dan Jumlah Penerima, Ada Perubahan Nominal?

31 Mei 2023, 11:00 WIB
Berikut informasi KJP Plus Tahap 1 2023 /KJP Jakarta/

PR DEPOK - Sesuai dengan target pencairannya, dana bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2023 akhirnya cair secara bertahap mulai Selasa, 30 Mei 2023.

Simak rincian besaran bantuan dan jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 2023. Kira-kira ada perubahan nominal bantuan atau tidak? Baca artikel ini sampai akhir untuk mengetahui informasinya.

Pengumuman terkait pencairan bantuan KJP Plus Tahap 1 2023 disampaikan melalui akun Instagram @upt.p4op.

Baca Juga: Gurihnya Mantul! Berikut 5 Rekomendasi Kedai Soto Lamongan di Tebet, Jakarta Selatan Beserta Alamatnya

Dalam unggahan tersebut disampaikan bahwa jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 2023 sebanyak 664.936 peserta didik terdiri dari jenjang SD hingga SMA/sederajat.

"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Mei 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik," tulis unggahan di akun @upt.p4op.

Adapun rincian jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 2023 untuk tiap jenjang pendidikannya sebagai berikut:

Baca Juga: Pecinta Bakso? Ini 8 Lokasi Bakso Murah di Probolinggo yang Rasanya Mantap, Cek Alamatnya

- Jumlah penerima jenjang SD/MI sebanyak 307.214 peserta didik.

- Jumlah penerima jenjang SMP/MI sebanyak 184.343 peserta didik.

- Jumlah penerima jenjang SMA/MA sebanyak 64.486 peserta didik.

- Jumlah penerima jenjang SMK sebanyak 107.027 peserta didik.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Warung Soto Terenak dan Sedap di Purbalingga, Ini Alamat Lengkapnya

- Jumlah penerima PKBM sebanyak 1866 peserta didik.

Peserta didik penerima KJP Plus tersebut mendapatkan bantuan dengan nominal berbeda per bulannya disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.

Bantuan KJP Plus 2023 tediri dari dua jenis yakni bantuan rutin dan berkala. Tidak ada perbedaan nominal antara besaran bantuan tahun lalu dengan tahun 2023.

Hanya saja untuk dana KJP Plus 2023, penerima hanya bisa mencairkan bantuan dalam bentuk tunai dengan batas maksimal Rp100.000 per bulan.

Baca Juga: Tawuran Maut di Jakarta Selatan, Polisi Ringkus Sembilan Pelaku

Sisa bantuan KJP Plus di rekening selanjutnya bisa digunakan dalam bentuk non tunai untuk pemenuhan kebutuhan bulanan siswa.

Mekanisme pencairan seperti itu juga berlaku pada penyaluran KJP Plus sebelum masa pandemi di era kepemimpinan Gubernur Ahok.

Untuk pencairan secara non tunai, wali murid atau peserta didik dapat menggunakannya di warung atau minimarket yang menerima pembayaran dengan kartu KJP.

Lalu, berapa besaran bantuan KJP Plus Tahap 1 2023 untuk tiap jenjang pendidikannya?

Baca Juga: 9 Drakor ini Bakal Menemani Waktu Luang Kamu di Bulan Juni

- Siswa SD/MI sebesar Rp250.000 per bulan.

- Siswa SMP/MTs sebesar Rp300.000 per bulan

- Siswa SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan.

Baca Juga: Nikmati 5 Rekomendasi Tempat Kuliner Soto Enak dan Mantap di Trenggalek, Catat Alamat dan Jam Bukanya

- Siswa SMK sebesar Rp450.000 per bulan.

- Peserta didik PKBM sebesar Rp300.000 per bulan.

Sekian informasi seputar rincian besaran bantuan dan jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 2023.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler