KJP Plus Tahap 1 Sudah Cair, Simak Syarat dan Segera Cek Status di Sini

31 Mei 2023, 19:30 WIB
Ini syarat dan cara cek status penerima KJP Plus tahap 1. /Instagram @upt.p4op

PR DEPOK – KJP Plus tahap 1 sudah cair, simak syarat dan segera cek status penerimanya di sini.

 

Berdasarkan informasi dari pemerintah DKI Jakarta, KJP Plus tahap 1 akan mulai disalurkan pada 30 Mei 2023.

Oleh karena itu, siswa SD hingga SMA bisa segera cek status penerima bantuan KJP Plus tahap 1 dari artikel ini.

Artikel ini akan menyajikan informasi mengenai syarat dan cek status penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Baca Juga: 4 Nasi Goreng dengan Rasa yang Menggiurkan di Kebumen, Kunjungi Lokasinya

Penyaluran KJP Plus ini memasuki tahap 1 tahun 2023, siswa bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi kjp.jakarta.go.id.

Dilansir dari Instagram @upt.p4op penyaluran KJP Plus tahap 1 ini akan disalurkan secara bertahap dan dimulai pada 30 Mei 2023.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023. Ada informasi penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan Mei dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Mei 2023,” tulis akun tersebut.

“Jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik,” lanjutnya.

Baca Juga: Cobain Nih! 7 Lokasi Bakso di Probolinggo yang Rasanya Enak dan Menggugah Selera

Untuk itu, bagi siswa yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 bisa cek di kjp.jakarta.go.id.

KJP Plus sendiri merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu, hal ini dimaksudkan untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD.

Adapun siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut ini syarat penerima KJP Plus tahap 1:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Baca Juga: 5 Tempat Soto di Ponorogo yang Rekomen, Lengkap dengan Alamatnya

2. Terdaftar di DTKS, DTKS Daerah atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan yang bisa dipertanggung jawabkan.

Sementara itu, siswa SD hingga SMA dapat melakukan pengecekan status penerima KJP Plus tahap 1 ini di kjp.jakarta.go.id.

Berikut ini langkah untuk cek penerima KJP Plus tahap 1:

Baca Juga: Pro Kontra Cawe-cawe, Ruhut Sitompul Auto Bela Presiden Jokowi

1. Akses kjp.jakarta.go.id

2. Klik ‘Periksa Status Penerima KJP’

3. Masukkan NIK

4. Pilih Tahun

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Kamis, 1 Juni 2023: Siap-Siap Menerima Ketenaran dan Pengakuan

5. Pilih Tahap

6. Kemudian klik ‘Cek’

Itulah syarat dan cara cek status penerima KJP Plus tahap 1 melalui kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Tesya Imanisa

Tags

Terkini

Terpopuler