KJP Plus Tahap 1 2023 Cair! Awas Bantuan Bisa Dicabut Jika Penerima Lakukan 23 Larangan Berikut

2 Juni 2023, 13:04 WIB
Ini larangan-larangan bagi siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023. /Pixabay/Ramadhan Notonegoro

PR DEPOK - Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 sudah mulai dicairkan secara bertahap sejak 30 Mei 2023 kepada penerima yang terdiri dari siswa jenjang SD hingga SMA/SMK dan PKBM.

KJP Plus tahap 1 2023 cair dengan nominal sama seperti tahun lalu untuk tiap jenjang pendidikannya yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp400.000.

Di tengah pencairannya, penerima KJP Plus tahap 1 2023 tidak boleh melakukan berbagai larangan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 3 Juni 2023 untuk Cancer, Capricornus dan Virgo: Mendapatkan Pengakuan Positif dari Atasan

Konsekuensi jika penerima KJP Plus Tahap 1 2023 lakukan larangan yang ditentukan maka bantuan bisa dicabut.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @upt.p4op, berikut daftar larangan penerima KJP Plus:

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.

Baca Juga: Termantap di Semarang! 7 Rekomendasi Warung Bakso Lengkap dengan Link Lokasi hingga Daftar Menu

2. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

3. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.

4. Terlibat dalam kekerasan/perundungan.

Baca Juga: Pesawat Airbus A380-800 Mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Segini Jumlah penumpangnya

5. Terlibat tawuran.

6. Terlibat geng motor/geng sekolah.

7. Minum minuman keras/minuman beralkohol.

8. Terlibat pencurian.

Baca Juga: Cara Cek Status KJP Plus Tahap 1 2023 Online Pakai KTP Lewat HP dengan Akses Link kjp.jakarta.go.id

9. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.

10. Terlibat perkelahian

11. Terlibat penipuan

12. Terlibat mencontek massal.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Bakso Murah dan Enak di Sleman Yogyakarta, Bisa Sambil Lihat Sawah!

13. Membocorkan soal/kunci jawaban.

14. Terlibat pornoaksi/pornografi.

15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.

16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.

Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi Tempat Makan Soto Enak di Medan dan Alamat Tempatnya

17. Sering bolos minimal 4 kali dalam 1 bulan.

18. Sering terlambat tiba di sekolah. berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam sebulan

19. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.

20. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.

Baca Juga: 6 Tempat Bakso Enak di Daerah Istimewa Yogyakarta yang Buka hingga Malam Hari

21. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.

22. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

23. Merokok.

Demikian larangan yang tidak boleh dilakukan penerima KJP Plus Tahap 1 2023 maupun tahap selanjutnya. Jika dilanggar, maka siap-siap bantuan dicabut.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler