PR DEPOK - Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 sudah mulai dicairkan secara bertahap sejak 30 Mei 2023 kepada penerima yang terdiri dari siswa jenjang SD hingga SMA/SMK dan PKBM.
KJP Plus tahap 1 2023 cair dengan nominal sama seperti tahun lalu untuk tiap jenjang pendidikannya yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp400.000.
Di tengah pencairannya, penerima KJP Plus tahap 1 2023 tidak boleh melakukan berbagai larangan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Konsekuensi jika penerima KJP Plus Tahap 1 2023 lakukan larangan yang ditentukan maka bantuan bisa dicabut.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @upt.p4op, berikut daftar larangan penerima KJP Plus:
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.
Baca Juga: Termantap di Semarang! 7 Rekomendasi Warung Bakso Lengkap dengan Link Lokasi hingga Daftar Menu
2. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
3. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
4. Terlibat dalam kekerasan/perundungan.
Baca Juga: Pesawat Airbus A380-800 Mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Segini Jumlah penumpangnya
5. Terlibat tawuran.
6. Terlibat geng motor/geng sekolah.
7. Minum minuman keras/minuman beralkohol.
8. Terlibat pencurian.
Baca Juga: Cara Cek Status KJP Plus Tahap 1 2023 Online Pakai KTP Lewat HP dengan Akses Link kjp.jakarta.go.id
9. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
10. Terlibat perkelahian
11. Terlibat penipuan
12. Terlibat mencontek massal.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Bakso Murah dan Enak di Sleman Yogyakarta, Bisa Sambil Lihat Sawah!
13. Membocorkan soal/kunci jawaban.
14. Terlibat pornoaksi/pornografi.
15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi Tempat Makan Soto Enak di Medan dan Alamat Tempatnya
17. Sering bolos minimal 4 kali dalam 1 bulan.
18. Sering terlambat tiba di sekolah. berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam sebulan
19. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
20. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.
Baca Juga: 6 Tempat Bakso Enak di Daerah Istimewa Yogyakarta yang Buka hingga Malam Hari
21. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.
22. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
23. Merokok.
Demikian larangan yang tidak boleh dilakukan penerima KJP Plus Tahap 1 2023 maupun tahap selanjutnya. Jika dilanggar, maka siap-siap bantuan dicabut.***