Ingin Jadi Penerima KJP Plus 2023? Simak Cara Daftarnya Melalui DTKS di Sini

8 Juni 2023, 14:53 WIB
Info tentang cara daftar KJP Plus 2023 di DTKS. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

PR DEPOK - Ingin jadi penerima KJP Plus 2023? Simak cara daftarnya berikut ini.

Agar bisa mendapatkan bantuan KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar, para penerima nya wajib untuk mendaftarkan dirinya lebih dulu.

Para calon penerima KJP Plus 2023 ini wajib mendaftarkan diri dengan syarat-syarat tertentu.

Baca Juga: Wisata Pemandian Cimanggu Ciwidey, Menggali Kisah yang Kini Terkubur

Pemprov DKI Jakarta akan mengirim undangan yang berupa pengambilan kartu ATM KJP Plus.

Undangan tersebut dikirim kepada penerima atau para masyarakat yang namanya sudah terdaftar di DTKS.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran KJP Plus di DTKS tidak bisa dilakukan setiap waktu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 9 Juni 2023: Kendalikan Ego untuk Menghindari Perselisihan

Menjelang periode pendaftaran DTKS inilah, Pemprov DKI biasanya akan mensosialisasikan nya lewat media sosial.

Sehingga masyarakat atau calon penerima KJP Plus ini bisa mengetahuinya. Namun masyarakat bisa juga mendaftarkan dirinya sendiri ke DTKS.

Untuk para masyarakat yang mempunyai KTP Jakarta, bisa melalukan pendaftaran nya lewat website https://dtks.jakarta.go.id.

Baca Juga: Siap! BPNT Tahap 3 Bulan Juni 2023 Cair, Cek Penerima dan Besaran Bansos di Sini

Bagi para warga yang mengalami kendala dalam mendaftar KJP Plus secara online, Kalian bisa datang ke kantor kelurahan setempat sesuai domilisi tempat tinggal dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Simak berikut cara mendaftar sebagai penerima KJP Plus melalui DTKS

1. Buka website https://dtks.jakarta.go.id/
2. Cari dan klik menu Pendaftaran
3. Ketik dan Masukkan data diri, anggota keluarga serta informasi rumah tangga anda.
4. Cari dan Klik ‘Buat akun baru’ (bagi yang belum memiliki sebelumnya).
5. Login lagi menggunakan akun yang sudah dibuat.
6. Lalu kirim data diri tersebut.

Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos BPNT Juni 2023 Cair Hari Ini di Jawa Timur, KPM Dapat Cairkan Uang Rp400 Ribu

Dilihat dari sumber informasi bahwa satu akun KJP Plus ini ternyata bisa digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga lainnya.

Namun, ada pula beberapa kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk menjadi penerima KJP Plus 2023 di DTKS.

Demikian informasi cara mendaftar KJP Plus 2023 melalui DTKS.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler