KJP Plus Juni 2023 Sudah Cair, Berikut Cara Cek Status Penerima Pakai NIK di kjp.jakarta.go.id

8 Juni 2023, 18:00 WIB
Mulai cair, berikut besaran dana KJP Plus tahap 1 2023. /Instagram.com/@disdikdki/

PR DEPOK - Bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Juni 2023 sudah cair mulai tanggal 7. Pencairan yang sedang berlangsung bulan ini masih masuk dalam tahap 1.

Simak cara cek status penerima KJP Plus Juni 2023 pakai NIK di kjp.jakarta.go.id guna mengetahui dapat bantuan tersebut atau tidak.

Berikut cara cek status penerima KJP Plus Juni 2023 pakai NIK di kjp.jakarta.go.id:

Baca Juga: Siapkan HP dan NIK! Begini Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023

1. Pertama siapkan catatan NIK terlebih dahulu agar proses pengecekan berjalan lebih cepat.

2. Kunjungi website kjp.jakarta.go.id.

3. Scroll ke bawah sampai menemukan menu "Pencarian".

4. Di bawah menu tersebut klik "Cek Penerimaan KJP Plus".

Baca Juga: Selain Putri Ariani! Simak 10 Peraih Golden Buzzer Paling Mengesankan di AGT, Nomor 3 Pejuang Kanker

5. Masukan NIK peserta didik.

6. Pilih tahun (2023) dan tahap (1).

7. Terakhir klik "Cari".

Selanjutnya sistem akan menampilkan keterangan apakah status peserta didik terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 periode penyaluran bulan Juni.

Baca Juga: KJP Plus Juni 2023 Cair! Cek Daftar Merchant Resmi Bank DKI tuk Cairkan Bantuan Non Tunai di Link Ini

Melansir akun Instagram @upt.p4op, jumlah penerima KJP Plus Juni 2023 sebanyak 664.936 peserta didik, akumulasi dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK, dan PKBM.

Besaran bantuan yang didapatkan penerima KJP Plus Juni 2023 mulai dari Rp250.000 sampai Rp400.000, disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.

Bantuan tersebut terdiri dari dana rutin dan berkala. Selain itu ada pula tambahan bantuan uang SPP selama enam bulan, khusus untuk penerima yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.

Baca Juga: Lemparan ke Dalam Pratama Arhan Mengguncang Jepang, Tokyo Verdy Menganggapnya Pahlawan

Berikut rincian besaran bantuan KJP Plus Juni 2023 untuk setiap jenjang pendidikan:

Jenjang SD: Rp 250.000/bulan (Dana Rutin sebesar Rp 135.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000) serta tambahan SPP untuk SD/MI swasta: Rp 130.000/bulan.

- Jenjang SMP/MTs: Rp 300.000/bulan (Dana Rutin sebesar Rp 185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000) serta tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta Rp 170.000/bulan.

- Jenjang SMA/MA: Rp 420.000/bulan (Dana Rutin sebesar Rp 235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 185.000) serta tambahan SPP untuk SMA/MA swasta: Rp 290.000/bulan.

Baca Juga: AHY Masuk dalam Usulan Nama Pendamping Capres Ganjar Pranowo, Begini Jawaban Sekjen PDIP

- Jenjang SMK: Rp 450.000/bulan (Dana Rutin sebesar Rp 235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 215.000) serta tambahan SPP untuk SMK swasta Rp 240.000/bulan.

- PKBM: Rp 300.000/bulan (Dana Rutin sebesar Rp 185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000).

Perlu diketahui bahwa pada penyaluran anggaran tahun 2023 dana KJP Plus rutin hanya bisa dicairkan tunai dengan batas maksimal Rp100.000 tiap bulannya.

Baca Juga: BPNT Juni 2023 Kapan Cair di Kantor Pos? Login di cekbansos.kemensos.go.id untuk mendapatkan Informasi Jadwal

Sisa dana rutin dan berkala dapat dicairkan secara non tunai di merchant Bank DKI untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan peserta didik.

Demikian informasi cara cek status penerima KJP Plus Juni 2023 pakai NIK di kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler