PR DEPOK – Siswa Jakarta mulai 30 Mei 2023 sudah bisa mencairkan dana KJP Plus tahap 1 2023.
Dana KJP Plus tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.
Pencairan dana KJP Plus dilakukan secara bertahap yang akan dimanfaatkan siswa Jakarta untuk menunjang pendidikannya di sekolah.
Dana KJP Plus ini diberikan kepada siswa atau peserta didik dari keluarga miskin atau tidak mampu.
Baca Juga: Dijamin Bikin Nagih! Berikut 5 Rekomendasi Tempat Makan Soto di Tuban
Besaran nominal dana KJP Plus untuk setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
SD/MI: Rp250.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Tambahan SPP SD/MI Swasta selama 6 bulan sebesar Rp130.000 per bulan, dengan total 307.214 peserta didik.
SMP/MTs: Rp300.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Tambahan SPP SMP/MTs Swasta selama 6 bulan sebesar Rp170.000 per bulan, dengan total 184.343 peserta didik.
SMA/MA: Rp420.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
Tambahan SPP SMA/MA Swasta selama 6 bulan sebesar Rp290.000 per bulan, dengan total 64.486 peserta didik.
SMK: Rp450.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.
Tambahan SPP SMK Swasta selama 6 bulan sebesar Rp240.000 per bulan, dengan total 107.027 peserta didik.
PKBM: Rp300.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000, dengan total 1.866 peserta didik.
Itulah informasi terkait cek besaran nominal dana KJP Plus yang mulai diterima siswa Jakarta.***