Cara Cek Status Penerima KJP Plus Juni 2023 Pakai NIK di kjp.jakarta.go.id, Intip Besaran Bantuannya

10 Juni 2023, 07:28 WIB
Simak cara cek status penerima KJP Plus Juni 2023 pakai NIK di kjp.jakarta.go.id untuk mencari tahu dapat bantuan tersebut atau tidak.* /Tangkap layar kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan lewat program KJP Plus Juni 2023.

 

Jumlah penerima KJP Plus Juni 2023 sebanyak 664.936 peserta didik, akumulasi jenjang pendidkan SD, SMP, SMA/sederajat dan PKBM.

Simak cara cek status penerima KJP Plus Juni 2023 pakai NIK di kjp.jakarta.go.id untuk mencari tahu dapat bantuan tersebut atau tidak.

Sebelum itu perlu diketahui bahwa besaran bantuan KJP Plus Juni 2023 untuk setiap jenjang pendidikan tidak sama, terdiri dari dana rutin dan berkala serta tambahan uang SPP selama enam bulan bagi peserta didik sekolah swasta.

Baca Juga: Siap-Siap War Tiket Presale Konser Musik Jakarta Fair 2023, Cek Tanggalnya di Sini

Berikut rincian besaran bantuan KJP Plus Juni 2023 untuk tiap jenjang pendidikan:

- SD/MI: Rp 250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 135.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000 serta tambahan SPP untuk SD/MI swasta: Rp 130.000/bulan.

 

- SMP/MTs: Rp 300.000/bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000 serta
tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta Rp 170.000/bulan.

- SMA/MA: Rp 420.000/bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 185.000 serta tambahan SPP untuk SMA/MA swasta: Rp 290.000/bulan.

Baca Juga: Besaran Dana yang Diterima dan Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 di kjp.jakarta.go.id

- SMK: Rp 450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 215.000 serta tambahan SPP untuk SMK swasta Rp 240.000/bulan.

- PKBM: Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000.

 

Cara cek status penerima KJP Plus Juni 2023 sebagai berikut:

1. Akses website kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Amnesty Internasional: Ada 3 Masalah dalam Sidang Keenam Kasus Fatia-Haris

2. Gulir ke bawah sampai menemukan menu Pencarian lalu klik "Periksa status penerimaan KJP".

3. Ketik NIK siswa.

 

4. Pilih tahun (2023) dan tahap (1).

5. Terakhir klik "Cek".

Baca Juga: Siap Cair! Dapatkan BPNT Juni 2023 hingga Rp600.000 dari Kemensos

Selanjutnya informasi data NIK yang dicek terdaftar atau tidak sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 periode penyaluran bulan Juni 2023 akan ditampilkan.

Apabila data tak terdaftar sebagai penerima KJP Plus hal itu bisa disebabkan karena tidak memenuhi persyaratan berikut:

 

1. Terdaftar sebagai peserta didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Resmi! EXO akan Comeback Pada 10 Juli 2023 Mendatang

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (DTKS)

4. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;

 

5. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;

6. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau

Baca Juga: 5 Rekomendasi Warung Bakso di Cihampelas Bandung yang Tidak Pernah Sepi Pengunjung.

7. Anak Tidak Sekolah yang sudah kembali bersekolah.

Demikian informasi cara cek status penerima KJP Plus Juni 2023 pakai NIK di kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler