Alasan atau Penyebab PIP Kemdikbud Tidak Cair, Ketahui Solusi dan Besaran Dana Bantuan yang Berhak Diterima

3 Juli 2023, 15:38 WIB
Berikut informasi terkait alasan atau penyebab PIP Kemdikbud tidak cair, dan ketahui solusi, serta intip besaran dana bantuan yang diterima.* /Tangkap layar puslapdik.kemdikbud.go.id

PR DEPOK - Berikut informasi terkait alasan atau penyebab PIP Kemdikbud tidak cair, dan ketahui solusi, serta intip besaran dana bantuan yang berhak diterima.

 

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), dengan tujuan membantu peserta didik yang kurang mampu agar mendapatkan pendidikan yang lebih baik dan berkualitas.

Selain itu, program PIP Kemdikbud juga memiliki tujuan mulia lainnya untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat kembali melanjutkan pendidikannya hingga tamat pendidikan menengah.

Adapun program bantuan pemerintah ini juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Menag Indonesia Bertemu Menhaj Arab Saudi, Sampaikan Komplain Ibadah Haji Tahun Ini

Namun, terdapat beberapa kasus yang melaporkan bahwa dana bantuan PIP Kemdikbud tidak bisa dicairkan.

Alasan atau Penyebab PIP Kemdikbud Tidak Cair

 

Untuk memastikan apakah Anda berhak menjadi penerima dana PIP Kemdikbud, silahkan cek di aplikasi resmi PIP Kemdikbud bernama SIPINTAR Enterprise atau melalui tautan berikut dengan memasukkan NISN dan NIK https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1/cek_nisn.

Perlu diketahui, ada beberapa indikasi yang menyebabkan dana PIP Kemdikbud tidak cair. Berikut adalah 4 alasan atau penyebab dana PIP Kemdikbud tidak cair:

Baca Juga: 6 Tempat Bakso di Denpasar Bali Rating Tinggi, Rasa Bikin Nagih Cek Alamatnya

1. Tidak Diusulkan oleh Pihak Sekolah

Pastikan bahwa data Anda diusulkan oleh pihak sekolah melalui aplikasi DAPODIK/EMIS.

 

Adapun solusinya adalah, jika Anda sebelumnya pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Anda bisa mengajukan diri ke pihak sekolah.

Namun, apabila Anda tidak memiliki kartu KIP, PKH, atau KPS, Anda bisa membuat surat keterangan tidak mampu ke pihak RT/RW atau kantor desa setempat, untuk bisa mengajukan diri menjadi penerima bantuan PIP melalui sekolah.

Baca Juga: Persija Jakarta Siap Terkam PSM Makasar di GBK: Cek Prediksi Pertandingan, H2H, dan Susunan Pemain

2. NISN Tidak Valid

Alasan atau penyebab dana PIP Kemdikbud tidak cair lainnya adalah NISN tidak valid. Sehingga, pastikan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Anda sudah valid.

 

Adapun cara untuk cek validasi NISN cukup mudah, silahkan lakukan di tautan berikut ini https://nisn.data.kemdikbud.go.id

Solusinya adalah lakukan verval NISN melalui bantuan operator sekolah, kemudian sertakan bukti NISN, baik melalui kartu NISN Anda atau NISN yang tertera di ijazah Anda.

Baca Juga: Daftar 12 Menu Sate di Sleman yang Paling Maknyus, Berikut Alamatnya

3. NIK Tidak Valid di DTKS atau Dukcapil

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid, baik di Dukcapil atau DTKS juga bisa menjadi alasan atau penyebab dana PIP tidak cair.

 

Adapun solusinya adalah Anda bisa melakukan verval NIK secara mandiri atau melalui bantuan operator sekolah.

Perlu diketahui, apabila Anda melakukan verval NIK secara mandiri, silahkan kunjungi laman resmi NISN dan ikuti langkah mudah berikut:

Baca Juga: Terfavorit! Ini 9 Pilihan Mie Ayam di Banjarmasin yang Bikin Nagih, Ini Alamatnya

1. Cari data NISN Anda;

2. Setelah itu, lanjut Verifikasi Data Identitas Siswa, yang tercatat dalam Sistem Pendataan DAPODIK/EMIS);

 

3. Kemudian, masukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);

4. Masukkan juga Tanggal Lahir Peserta Didik;

Baca Juga: Hasil Tes Online Tahap 1 Rekrutmen BUMN 2023 Diumumkan, Berikut Link dana Cara Ceknya

5. Lalu, masukkan NIK Peserta Didik yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL);

6. Selanjutnya, klik ‘Cari Data’;

 

7. Kemudian, masukkan data NIK orang tua/wali. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data Kependudukan;

8. Selanjutnya, klik ‘Validasi Data’.

Baca Juga: 5 Warung Bakso di Sidoarjo yang Ramai Pembeli: Cek Alamat, Menu dan Jam Bukanya

Anda juga bisa meminta bantuan operator sekolah untuk melakukan verval NIK, dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan data Kependudukan.

4. Dana PIP Kemdikbud kembali ke KAS Negara

 

Alasan atau penyebab berikutnya adalah dana PIP sudah cair, namun terjadi keterlambatan dalam proses pengambilannya, sehingga dana PIP kembali ke KAS negara secara otomatis.

Adapun solusi untuk kasus ini cukup mudah, yaitu silahkan cek batas waktu cut off DAPODIK untuk PIP. Kemudian, lakukan koordinasi dengan pihak sekolah.

Baca Juga: Bansos Permakanan Juli 2023 Sudah Cair Tidak Semua Lansia Mendapatkannya, Simak Syaratnya!

Selain 4 alasan atau penyebab tadi, terdapat penyebab lainnya mengapa PIP tidak bisa dicairkan lagi, yaitu:

1. Peserta didik tidak lagi terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud;

 

2. Peserta didik tidak menyetel persyaratan dokumen sebagai penerima PIP Kemdikbud;

3. Peserta didik tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);

Baca Juga: Kontroversi Bantuan Baznas DKI Jakarta: Heboh Penjual Sate Padang Diduga Tidak Menerima Bantuan Gerobak

4. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus sesuai dengan persyaratan;

5. Peserta didik tidak melakukan aktivasi rekening penerima PIP Kemdikbud;

 

6. Peserta didik tidak mengambil dana bantuan PIP Kemdikbud yang telah diberikan dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara.

Besaran Dana Bantuan PIP Kemdikbud

Baca Juga: Hasil Balapan Formula 1 Austria 2023: Verstappen Memperoleh Kemenangan Kembali

Berikut adalah besaran dana bantuan PIP Kemdikbud yang berhak diterima:

• SD/SDLB/PAKET A: Rp450.000

Khusus Kelas 6 di Semester Genap dan Kelas 1 di Semester Gasal sebesar Rp225.000.

 

• SMP/SMPLB/PAKET B: Rp750.000

Khusus Kelas 9 di Semester Genap dan Kelas 7 di Semester Gasal sebesar Rp375.000.

Baca Juga: Mantap Pol! 10 Ragam Bakso di Kendari Paling Rekomen, Lokasi di Sini

• SMA/SMALB/PAKET C: Rp1 juta

Khusus Kelas 12 di Semester Genap dan Kelas 10 di Semester Gasal sebesar Rp500.000.

• SMK: Rp1 juta

 

Khusus Kelas 12/13 di Semester Genap dan Kelas 10 di Semester Gasal sebesar Rp500.000.

Demikian informasi terkait alasan atau penyebab PIP Kemdikbud tidak cair, dan ketahui solusi, serta intip besaran dana bantuan yang berhak diterima.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler