Apakah KJP Plus Tahap 1 2023 Anda Tidak Cair? Mungkin Ini Penyebabnya!

15 Juli 2023, 16:59 WIB
Ilustrasi - Calon penerima KJP Plus Tahap 1 2023. /

PR DEPOK – Bantuan dana KJP Plus Tahap 1 2023 telah resmi cair mulai tanggal 4 Juli kemarin kepada sejumlah siswa.

 

Namun, masih terdapat sebagian siswa yang masih belum dapat mencairkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 dari pemerintah.

Para orang tua dan siswa perlu mengetahui penyebab kenapa dana KJP Plus Tahap 1 2023 tidak bisa cair.

Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah kepada masyarakat dikhususkan untuk bidang pendidikan.

Baca Juga: 5 Warung Bakso Terlaris yang Selalu Ramai Pengunjung di Rembang, Dijamin Enak dan Murah

Diharapkan melalui program ini masyarakat terutama para siswa di Jakarta menjadi terbantu dalam urusan pendidikan.

Bantuan yang diberikan pemerintah tersebut berbentuk dana yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan yang menunjang pendidikan.

 

Para orang tua dan siswa perlu menyadari bahwa untuk mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan KJP Plus seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman KJP Jakarta.

Baca Juga: Wajib Dicoba, Resep Bakso Rumahan yang Enak dan Kenyal Alami, Tanpa Tambahan Bahan Pengenyal

Untuk memperoleh dana KJP Plus, siswa harus memenuhi beberapa syarat.

Pertama, siswa harus terdaftar dan aktif sebagai murid di salah satu lembaga pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

 

Selain itu, mereka juga harus terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, atau sistem data lain yang telah ditetapkan oleh Keputusan Gubernur.

Selanjutnya, siswa harus menjadi penduduk DKI Jakarta dan memiliki tempat tinggal di wilayah tersebut.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Seblak Paling Enak dan Terbaik di Rembang

Hal ini dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau dokumen resmi lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berkaca pada periode sebelumnya, perlu juga memperhatikan dokumen-dokumen yang diminta untuk menjadi calon penerima KJP Plus Tahap 1 2023.

 

Dokumen tersebut diantaranya Formulir Kelengkapan Data, Surat Permohonan KJP Plus, dan Surat Pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus.

Kemudian harus dilengkapi dengan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Sekolah yang bermaterai cukup.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 Juli 2023 untuk Capricornus, Taurus dan Libra: Saldo Bank akan Meningkat

Kelengkapan lainnya yaitu Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.

Terakhir, daftar calon penerima KJP Plus harus telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dengan diketahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan.

 

Itulah hal-hal yang perlu diketahui bagi para orang tua dan siswa beberapa faktor penyebab jika dana KJP Plus Tahap 1 2023 tidak cair.***

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler