Apa Itu SK Nominasi PIP 2023? Simak Penjelasan dan Cara Cairkan Bantuan hingga Rp1 juta

26 Juli 2023, 14:44 WIB
Ilustrasi penerima SK Nominasi PIP 2023. /Tangkap layar: pip.kemdikbud.go.id

PR DEPOK - Pencairan Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 dengan besaran hingga Rp1 juta per penerima telah disalurkan secara bertahap sejak bulan Maret 2023 kepada peserta didik jenjang SD, SMP, SMA/sederajat.

Pengecekan penerima PIP 2023 dapat dilakukan melalui laman Si Pintar di website pip.kemdikbud.go.id.

Saat melakukan pengecekan di website tersebut ada dua status yakni SK Nominasi dan SK Pemberian yang menandakan peserta didik terdaftar sebagai penerima PIP 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Kamis, 27 Juli 2023: Kerja Keras dan Dedikasi akan Membuahkan Hasil

Sampai hari ini masih banyak yang belum mengerti apa itu SK Nominasi PIP 2023? Simak artikel ini untuk mengetahui penjelasannya dan cara cairkan bantuan hingga Rp1 juta.

Bantuan PIP 2023 Rp1 juta disalurkan khsusus untuk penerima jenjang SMA/sederajat, sedangkan jenjang SMP/besarannya Rp750.000.

Sementara itu bagi penerima jenjang SD nominalnya hanya Rp450.000. Bantuan PIP dicairkan satu kali dalam satu tahun bagi tiap penerimanya.

Baca Juga: Anies Baswedan Cerita Politik pada Susi Pudjiastuti, Sinyal Dilirik Jadi Bacawapres?

Untuk mengetahui status peserta didik terdaftar sebagai penerima dalam SK Nominasi atau SK Pemberian berikut cara mengeceknya:

1. Kunjungi aplikasi Si Pintar lewat website pip.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan NISN dan NIK peserta didik.

3. Ketik hasil hitungan matematika pada kolom yang tersedia.

Baca Juga: Rekomendasi Mie Ayam Enak di Tegal? 7 Kedai Ini Bisa Jadi Pertimbangan

4. Terakhir klik "Cek Penerima PIP".

Jika muncul status ditetapkan dalam SK Nominasi, artinya peserta didik terdaftar sebagai penerima PIP tahun 2023.

Lantas apa itu SK Nominasi? Status ini diberikan bagi siswa yang layak diberikan dana bantuan Program Indonesia Pintar dari pemerintah, tapi belum melakukan akvitasi rekening.

Agar bantuan hingga Rp1 juta bisa dicairkan maka penerima harus melakukan aktivasi rekening di bank penyalur BNI untuk jenjang SMA/sederajat dan BRI bagi penerima dari SD dan SMP/sederajat.

Baca Juga: Link Streaming Bayern Munchen vs Manchester City: Langsung dari Tokyo

Dalam hal ini aktivasi rekening harus dilakukan sebelum batas waktunya habis pada 31 Juli 2023 (jika tidak diperpanjang) agar bantuan tidak hangus.

Penerima SK Nominasi dari jenjang pendidikan SMA bisa aktivasi rekening tanpa ditemani wali murid atau orang tua dengan membawa KTP dan fotokopi KK.

Sedangkan bagi peserta didik dari jenjang SD dan SMP/sederajat wajib ada pendampingan dari wali murid atau orang tua.

Baca Juga: Lirik Lagu Di Arsy-MU - Lesti Kejora yang Trending No 1, Punya Makna Mendalam

Saat akan aktivasi rekening wajib membawa syarat dokumen berupa surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah, KTP orang tua, dan KK.

Setelah proses aktivasi rekening penerima akan mendapatkan buku rekening SimPel dan kartu debit yang dapat digunakan untuk mencairkan bantuan PIP 2023.

Namun, perlu diketahui bahwa setelah aktivasi, saldo sementara di rekening tertera Rp0,-.

Baca Juga: Kim Seonho: Proyek Mendatang 2023-2024, Drama, Teater, dan Fanmeet

Status kemudian akan berubah menjadi SK Pemberian setelah dana bantuan PIP disalurkan ke rekening.

Untuk itu peserta didik yang terdaftar sebagai penerima PIP 2023 dihimbau rutin cek laman Si Pintar untuk mengetahui status penyaluran bantuan.

Demikian penjelasan apa itu SK Nominasi PIP 2023 dan cara cairkan bantuan hingga Rp1 juta.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler