KJP Plus Agustus 2023 Sudah Cair? Cek Nominal, Keuntungan, dan Status Penerima Bantuan di kjp.jakarta.go.id

3 Agustus 2023, 08:30 WIB
Informasi pencairan KJP Plus Agustus 2023. //Instagram.com/@upt.p4op/

PR DEPOK - Bantuan KJP Plus Agustus 2023 masih disalurkan pemerintah DKI Jakarta, bantuan tersebut berupa biaya pendidikan untuk siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Siswa yang mendapatkan bantuan KJP Plus Agustus 2023, dipastikan akan menerima banyak keuntungan salah satunya akan menuntaskan pendidikan selama 12 tahun.

Simak artikel ini untuk mendapatkan informasi KJP Plus Agustus 2023 sudah cair? cek nominal. keuntungan, dan status penerima bantuan di kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH Agustus 2023 Pakai NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Dirangkum PikiranRakyat-Depok.com, siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus Agustus 2023, akan menerima banyak keuntungan.

Keuntungan yang akan didapatkan yaitu bantuan bisa dipakai untuk kebutuhan sekolah lainnya seperti di pakai biaya transportasi, membeli peralatan tulis menulis, membeli kacamata, dan pangan subsidi.

Nominal yang diterima siswa oleh siswa SD sebesar Rp250.000, siswa SMP sebesar Rp350.000, siswa SMA sebesar Rp420.000, dan siswa SMK sebesar Rp450.000.

Baca Juga: 5 Gudeg di Denpasar Paling Enak Tiada Duanya, Yuk Cobain

Bantuan biaya pendidikan akan diterima oleh siswa setiap bulan, dengan syarat sudah terdaftar di DTKS dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Lantas, KJP Plus Agustus 2023 sudah cair?

KJP Plus Agustus 2023 dikonfirmasi belum cair, informasi tersebut bisa dilihat dari akun upt.p4op di Instagram yang belum mengumumkan informasi pencairan.

Namun, jika dilihat dari pencairan sebelumnya KJP Plus Agustus 2023 diprediksi akan cair di tanggal 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Contoh Ide Yel Yel HUT ke 78 RI di 17 Agustus 2023 untuk Gerak Jalan Kreatif Bersama Pelajar TK Hingga SMK

Masyarakat bisa cek status siswa penerima KJP Plus Agustus 2023 di kjp.jakarta.go.id, berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk situs kjp.jakarta.go.id

2. Masukan NIK wali siswa

3. Pilih tahun pencairan

Baca Juga: 5 Bakso di Cirebon Terenak Dijamin Pasti Suka dan Ketagihan

4. Pilih tahapan KJP Plus

5. Klik cari data

Setelah memasukan data, para wali akan mendapatkan informasi status siswa penerima KJP Plus Agustus 2023.

Baca Juga: Sensasi Kuliner Nikmat, 5 Varian Soto Terbaik di Kebumen

Untuk Informasi, bantuan KJP Plus Agustus 2023 bisa saja dicabut pemerintah jika siswa diketahui melakukan larangan seperti menyontek, terlibat kriminal, dan memakai biaya KJP tidak pada semestinya.

Demikian terkait KJP Plus Agustus 2023 yang diperkirakan akan cair di tanggal 4 ini, siswa akan menerima banyak keuntungan dari bantuan biaya pendidikan.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler