Dana KJP Plus Tahap II: Biaya Rutin, Biaya Berkala, dan Jumlah Penerima Bantuan Pendidikan

7 Januari 2024, 18:53 WIB
Berikut biaya rutin, biaya berkala, dan jumlah penerima bantuan pendidikan KJP Plus tahap II yang sudah mulai cair.* /Portal Purwokerto/Unsplash/Syahrul Alamsyah Wahid

PR DEPOK - Dana KJP Plus Tahap II merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk memberikan dukungan finansial kepada peserta didik dari berbagai tingkatan pendidikan. Program ini bertujuan untuk memastikan akses pendidikan yang lebih merata dan memberdayakan anak-anak Indonesia dalam mengejar impian mereka.

Melalui Dana KJP Plus Tahap II, penerima manfaat dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, hingga PKBM, mendapatkan bantuan finansial sesuai dengan kebutuhan dan tingkatan pendidikan masing-masing.

Program ini tidak hanya mencakup biaya rutin, tetapi juga biaya berkala serta tambahan SPP untuk peserta didik yang bersekolah di lembaga swasta.

Penting untuk dicatat bahwa pencairan dana dilaksanakan secara bertahap, dimulai pada 4 Januari 2024, sehingga peserta didik diharapkan untuk memantau jadwal pencairan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ancika: Dia yang Bersamaku 1995 Kapan Tayang? Cek Jadwal Tayang, Sinopsis, dan Harga Tiketnya

Proses pencairan ini melibatkan beberapa langkah, terutama bagi penerima baru, yang perlu membuka rekening, mencetak buku tabungan dan ATM, serta menyerahkan dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan dana dapat disalurkan dengan efektif.

Selain itu, pengumuman penting juga mencatat bahwa biaya rutin maksimal yang dapat ditarik secara tunai setiap bulan adalah Rp. 100.000, sementara sisanya dapat digunakan secara non-tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik. Hal ini merupakan langkah strategis untuk memastikan dana KJP Plus digunakan dengan bijak dan optimal.

Dengan Dana KJP Plus Tahap II, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan memberikan peluang yang setara bagi setiap anak-anak Indonesia untuk mengembangkan potensi mereka.

Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan tingkat partisipasi, kualitas, dan hasil pendidikan di seluruh negeri.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata yang Lagi Hits di Sumedang Jawa Barat, Nomor 3 Paling Populer

Berikut biaya rutin, biaya berkala serta jumlah penerima sesuai dengan tingkatan pendidikan sekolahnya:

1. SD/MI (Jumlah Penerima: 298.989)

- Biaya Rutin: Rp. 135.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp. 115.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp. 130.000 per bulan

2. SMP/MTs (Jumlah Penerima: 185.639)

- Biaya Rutin: Rp. 185.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp. 115.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp. 170.000 per bulan

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Hari Minggu, 7 Januari 2024: Prediksi dan Head to Head Arsenal vs Liverpool di Piala FA

3. SMA/MA (Jumlah Penerima: 63.897)

- Biaya Rutin: Rp. 235.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp. 185.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp. 290.000 per bulan

4. SMK (Jumlah Penerima: 105.982)

- Biaya Rutin: Rp. 235.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp. 215.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp. 240.000 per bulan

Baca Juga: Tagar Nazar Pemilu Banjiri Sosial Media X, Ini Kumpulan Janji Warganet Jika Jagoannya Menang Pilpres 2024

5. PKBM (Jumlah Penerima: 1.883)

- Biaya Rutin: Rp. 185.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp. 115.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Tidak ada

Penting untuk Diperhatikan:

- Biaya rutin maksimal yang dapat ditarik secara tunai adalah Rp. 100.000 setiap bulan.
- Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.

Proses bagi Penerima Baru:

Baca Juga: TOP 7 Bakmi Terenak di Yogyakarta, Warung Nomor 1 Punya Interior Tempat yang Klasik dan Jawa Banget!

- Penerima baru diharapkan untuk membuka rekening bank sebagai langkah awal.
- Setelah itu, proses cetak buku tabungan dan ATM perlu dilakukan.
- Buku tabungan dan ATM yang telah dicetak harus diserahkan ke lembaga atau bank terkait dengan program.
- Terakhir, pemindah bukuan dana ke rekening penerima akan dilakukan untuk memastikan dana KJP Plus dapat dimanfaatkan dengan efektif.

Harapannya, dengan adanya pengumuman ini, proses pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi peserta didik dan keluarganya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler