PR DEPOK – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kabar gembira pada awal tahun 2024. Dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap II tahun 2023 telah resmi cair pada tanggal 4 Januari 2024.
Pengumuman pencairan KJP Plus Januari 2024 ini menyoroti komitmen pemerintah dalam memberikan akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta usia 6 sampai 21 tahun dari keluarga tidak mampu.
KJP Plus merupakan program strategis yang bertujuan memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Program ini mencakup siswa di tingkat SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA, SMK, dan PKBM di Provinsi DKI Jakarta.
KJP Plus memberikan bantuan finansial untuk memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik yang menjadi penerima manfaat.
Menurut informasi yang dihimpun dari akun Instagram @upt.p4op, pencairan dana KJP Plus tahap II tahun 2023 bulan Januari telah dimulai pada tanggal 4 Januari 2024.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Ayam Goreng Enak di Cianjur, Ayamnya Garing dan Empuk
Sebanyak 656.390 peserta didik tercatat sebagai penerima manfaat, dengan rincian jumlah siswa dari berbagai tingkatan pendidikan.