Bisakah Mendaftar KIP Kuliah Setelah Diterima SNBP atau SNBT 2024? Simak Cara dan Syarat Pendaftarannya Disini

14 Februari 2024, 16:00 WIB
Pendaftaran akun Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) kini telah dibuka mulai 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.* /kemdikbud.go.id/

PR DEPOK – Pendaftaran akun Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) kini telah dibuka mulai 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.

Bagi calon mahasiswa, apakah mereka dapat mendaftar setelah diterima SNBP atau SNBT 2024?

Hal ini menjadi salah satu pertanyaan yang sering muncul, dan pada artikel ini akan dijelaskan mengenai syarat-syarat pendaftaran KIP Kuliah yang ditetapkan oleh Kemdikbud.

Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) kali ini memberikan kesempatan kepada peserta didik dari seluruh Indonesia untuk mendaftar dan mendapatkan KIP Kuliah 2024.

Baca Juga: Tayang Hari Ini, Film Ali Topan Angkat Kisah Romansa dan Petualangan

KIP Kuliah ini merupakan bentuk bantuan yang diberikan kepada pelajar yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN).

Bantuan ini meliputi biaya pendidikan dan uang saku selama masa perkuliahan hingga lulus menjadi sarjana. Setiap calon penerima KIP Kuliah 2024 akan mendapatkan bantuan biaya belajar di PTN yang mencakup bantuan uang saku dan biaya pendidikan.

Namun, tidak semua peserta didik dapat mendapatkan bantuan ini, karena terdapat syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi.

Berikut ini adalah persyaratan daftar KIP Kuliah versi laman Puslapdik Kemdikbud RI:

Baca Juga: Lirik Lagu Stuck In The Middle oleh BabyMonster Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

1. Calon penerima merupakan siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.

2. Calon penerima memiliki potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang dapat didukung oleh bukti dokumen yang sah.

3. Calon penerima telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS dengan Prodi yang memiliki Akreditasi A atau B. Namun, terdapat kemungkinan tertentu untuk Prodi dengan Akreditasi C.

4. Keterbatasan ekonomi dapat dibuktikan dengan salah satu dari beberapa bukti berikut:

Baca Juga: 7 Perilaku Ini Tanda Pasangan Anda Red Flag, Salah Satunya Mengontrol dan Kasar

a. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

b. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

c. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

d. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau mahasiswa yang keluarganya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, mereka tetap dapat mendaftar asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: 5 Hal yang Dibutuhkan Agar Pernikahan Tetap Langgeng, Tips Nomor 2 Paling Penting!

Ketentuan yang dimaksud adalah calon penerima harus memberikan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

Dalam hal ini, sangat tidak disarankan bagi peserta didik untuk mendaftar KIP Kuliah setelah diterima SNBP atau SNBT 2024.

Hal ini disebabkan karena tidak semua kampus memiliki kuota KIP Kuliah yang lebih. Jika kuota tersebut terbatas, maka kuota tersebut hanya akan diberikan kepada pelamar SNBP dan SNBT yang sudah mendaftar sesuai alur yang ditentukan, yakni mendaftar KIP Kuliah secara bersamaan dengan pendaftaran SNBP dan SNBT.

Namun, terdapat beberapa kampus tertentu seperti UGM, UI, ITB yang memungkinkan calon mahasiswa mendaftar KIP Kuliah susulan setelah diterima di SNBP atau SNBT.

Baca Juga: UPDATE! Harga Emas Antam Turun Rp15.000 di Hari Pencoblosan Pemilu Rabu, 14 Februari 2024, Segini Nominalnya

Untuk mendaftar, calon penerima dapat melakukannya melalui situs resmi yang telah disediakan oleh Kemdikbud. Klik disini https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Demikianlah informasi mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2024. Bagi para calon mahasiswa yang memenuhi syarat, jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan uang saku selama masa perkuliahan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler