PR DEPOK – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 Tahun 2023 di bulan Maret 2024.
Dana KJP Plus tahap 2 Tahun 2023 ini disalurkan secara bertahap mulai Senin, tanggal 4 Maret 2024 kepada 656.390 peserta didik.
“Ada info penting, pencairan dana KJP Plus tahap 2 Tahun 2023 bulan Maret dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Maret 2024,” tulis admin Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @upt.p4op pada Selasa, 5 Maret 2024.
KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk dapat mengenyam pendidikan, setidaknya sampai tamat SMA/SMK.
Baca Juga: 5 Resep Pilihan Masakan untuk Sahur dan Berbuka Puasa, Simpel Anti Ribet
Cara Cek Penerima KJP Plus Maret 2024
1. Akses laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp/
2. Isi NIK KTP anak sekolah.
3. Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang relevan (tahap 2).
4. Klik “Cek” dan tunggu hingga muncul informasi pengumuman.
Baca Juga: 8 Warung Bakso di Magetan yang Hits dan Populer, Rasanya Super Enak dan Dijamin Berdaging!
Besaran Bantuan KJP Plus 2024
Besaran bantuan KJP Plus tahap 2 bulan Maret 2024 berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan peserta didik mulai SD, SMP, dan SMA/SMK.
1. SD/MI
• Besaran dana Rp250.000/bulan terdiri dari dana rutin Rp135.000 dan dana Berkala Rp115.000.
• Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta selama 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Film Horor Indonesia Upcoming: Jadwal Tayang dan Sinopsis
2. SMP/MTS
• Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari dana rutin Rp185.000 dan dana berkala Rp115.000.
• Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta selama 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan.
3. SMA/MA
• Besaran dana Rp420.000/bulan terdiri dari dana rutin Rp235.000 dan dana berkala Rp185.000.
• Tambahan SPP bagi siswa SMA/MA Swasta selama 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan.
Baca Juga: 4 Taman yang Rekomen Anda Kunjungi di Kabupaten Gresik
4. SMK
• Besaran dana Rp450.000/bulan terdiri dari dana rutin Rp235.000 dan dana berkala Rp215.000.
• Tambahan SPP untuk SMK Swasta selama 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan.
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
• Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari dana rutin Rp185.000 dan dana berkala Rp115.000.
Demikian informasi terkait tanggal penyaluran KJP Plus bulan Maret 2024 dan cara cek penerima di laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp/.***