Nadiem Makarim Sebut Dana BOS Diskresi Kepsek, Cara Perhitungannya untuk Tiap Sekolah Akan Diubah

11 November 2020, 16:59 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Mendikbud) RI, Nadiem Makarim. /ANTARA FOTO/Aprilio Akbar /

PR DEPOK - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah dalam menyediakan biaya operasional penunjang pendidikan di Indonesia.

Pengelolaan dana BOS itu, disebutkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, yakni merupakan diskresi atau keputusan kepala sekolah.

Pernyataan tersebut Nadiem ungkapkan dalam kunjungannya ke sejumlah sekolah di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 11 November 2020.

Baca Juga: Buat Bingung Polisi, Ketua DPC PDIP Pangkep Kembali Bantah Tuduhan Terlibat dalam Video Syur

"Dana BOS sudah dimerdekakan dan diberikan kewenangannya kepada kepala sekolah, " ujar Nadiem, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Kepala sekolah diperbolehkan untuk menggunakan dana BOS baik untuk kesejahteraan guru honorer maupun untuk membeli kuota dan juga membeli gawai yang dipinjamkan ke siswa untuk mendukung pendidikan jarak jauh (PJJ).

Pada kesempatan itu, Nadiem juga menyampaikan, bahwa pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp3 triliun yang diperuntukkan untuk tambahan dana BOS untuk daerah tertinggal.

"Selama ini dana BOS yang diterima sama semuanya. Merugikan sekali bagi daerah 3T jika disamakan biaya per anaknya. Padahal di daerah 3T itu biaya tukang lebih mahal, barang-barang juga lebih mahal, " ujar Nadiem menambahkan.

Baca Juga: Berencana Kunjungi Habib Rizieq, Ridwan Kamil: kepada Siapapun Kita Wajib Silaturahmi

Nadiem berharap, dana BOS tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Apalagi saat ini, dana BOS tersebut langsung masuk ke rekening sekolah.

Sebelumnya perhitungan berdasarkan jumlah murid dan biaya per siswa juga disamakan. Metode perhitungan dengan berdasarkan jumlah murid tersebut, kata Nadiem, terlihat adil.

Pada kenyataannya di lapangan yang terjadi ketidakadilan, terutama pada sekolah yang muridnya sedikit dan sebagian besar berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Sekolah di daerah 3T karena memiliki murid jadi dirugikan, karena mereka juga harus mengelola sekolah dengan besaran dana BOS yang kecil.

Baca Juga: Raih Urutan 1 dalam Elektabilitas 2024, Prabowo Diharapkan Kembali Calonkan Diri Jadi Presiden RI

Nadiem menambahkan, perhitungan dengan metode sebelumnya itu, merugikan sekolah yang jumlahnya muridnya sedikit dan berada di daerah 3T.

Sementara, bagi sekolah yang jumlah muridnya besar akan diuntungkan karena dapat menikmati economic of skill dan bisa memiliki sarana dan prasarana yang lengkap.

"Ke depannya, kami akan mengubah cara perhitungan BOS. Tidak hanya berdasarkan jumlah peserta didik, tetapi ada Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik," ucap Nadiem.

Melalui perubahan perhitungan dana BOS tersebut, Nadiem menjamin tidak akan ada sekolah yang dana BOS-nya turun. Justru untuk sekolah yang berada di daerah 3T dan jumlah murid sedikit, dana BOS yang diterima akan meningkat.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler