2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun.
Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
Syarat Mendapatkan PIP
1. Perserta Program Indonesia Pintar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar.
Baca Juga: Sentil Fadli Zon dengan Ungkap 4 'Borok' FPI, Eks Politisi PSI: Kok Masih Nutup Mata Sih?
2. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
3. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Cara Daftar
1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.