Cara Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar dari Kemendikbud Total hingga Rp1 Juta

- 17 Desember 2020, 18:56 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar yang akan berlaku pada 2-31 Maret 2020.*
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar yang akan berlaku pada 2-31 Maret 2020.* /Foto Istimewa Pikiran Rakyat

PR DEPOK - PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin maupun prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program PIP ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Besaran bantuan tunai yang diterima yakni, sebesar Rp450.000 per tahun bagi peserta didik SD/MI/Paket A. Kemudian sebesar Rp750.000 per tahun bagi peserta didik SMP/MTs/Paket B, serta dana sebesar Rp1.000.000 per tahun bagi peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C.

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Daftar PIP, Dana Bantuan Pendidikan dari Kemendikbud Total hingga Rp1 Juta

Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Agar dapat menerima bantuan PIP ini, penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

Serta, KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Baca Juga: Penyidikan Insiden Tewasnya 6 Laskar FPI Masih Berlangsung, Polri Periksa Jasa Marga dan Vendor CCTV

Jika, syarat tersebut telah terpenuhi, maka bisa melakukan pengecekan penerima bantuan PIP sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x