PR DEPOK - Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Baca Juga: Penyidikan Insiden Tewasnya 6 Laskar FPI Masih Berlangsung, Polri Periksa Jasa Marga dan Vendor CCTV
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan terkait besaran dana, syarat, dan cara daftar Program Indonesia Pintar (PIP).
Besaran Dana yang Diterima
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.